Hadiri Pelantikan Pengurus UPZ se-Kecamatan Malifut, Wabup Halut Tekankan Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
- account_circle AGUS
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

R24, HALUT– Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad menghadiri acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Malifut Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Camat Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (16/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Malifut, para kepala desa, imam, pengurus yang dilantik, serta sejumlah undangan lainnya. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Utara, Rustam Jafar, berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 03-23/BAZ-Kab/HU/SK/III/2026 tentang Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Malifut Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad menegaskan bahwa potensi dana zakat di daerah cukup besar sehingga harus dikelola secara optimal untuk pemberdayaan umat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan zakat dapat berjalan efektif serta tepat sasaran.
“Dana zakat yang cukup besar ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk memberdayakan umat. Jika pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat bekerja sama dengan baik, maka kita bisa membantu masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan dana zakat dapat diarahkan pada berbagai program sosial, salah satunya pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang latar belakang agama.
“Bantuan seperti pembangunan rumah layak huni dapat diberikan kepada warga yang tidak mampu, dan bukan hanya untuk kaum Muslimin, tetapi juga bagi saudara-saudara Nasrani yang membutuhkan,” jelasnya.
Wabup juga mengingatkan para pengurus UPZ yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, serta mengelola zakat secara profesional di tingkat kecamatan maupun desa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan data yang valid dalam proses penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
“Pengumpulan data harus menggunakan data riil, bukan sekadar perkiraan. Basis data pengelolaan zakat harus terintegrasi dan transparan, karena pertanggungjawabannya bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang memiliki tugas mengelola zakat, infak, dan sedekah secara nasional.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dan Bupati dalam menjalankan tugas negara ini. Mari kita bekerja secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
- Penulis: AGUS
