Berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala BNPB, personel BNPB diberikan tugas untuk melakukan pemantauan Kegiatan Antisipasi Darurat Bencana Hidrometeorologi pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024 – 2025 di Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Lampung.
Adapun dengan tugas antara lain meliputi melaksanakan pemantauan titik-titik daerah rawan bencana, sosialisasi dan penyebaran informasi daerah rawan bencana dan bergabung pada pos pemantauan bersama BPBD provinsi/kabupaten/kota, TNI/Polri dan kementerian lainnya.
Selain itu BNPB turut menyiapkan logistik dan peralatan serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna mendukung penanganan bencana di beberapa daerah.
Simak halaman berikutnya…