Redaksi24, Halteng – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegur dua orang warga yang kedapatan membuang sampah dalam jumlah besar di lokasi pembuangan milik warga di Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, pada Jumat sore (8/02/2025).

Dua warga tersebut menggunakan mobil pick-up untuk membuang sampah yang ternyata berasal dari pengusaha. Seharusnya, sampah dari kegiatan usaha dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah atau lokasi resmi yang telah ditentukan, bukan ke lokasi yang diperuntukkan bagi masyarakat individu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, Rivani Abdurrajad, lokasi pembuangan sampah di Desa Waibulan memang hanya diperuntukkan bagi warga setempat, bukan untuk pembuangan sampah dalam skala besar dari pengusaha. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memiliki produksi sampah dalam jumlah banyak harus membuangnya ke TPS atau TPA resmi milik Pemda.

Saat dimintai keterangan, kedua warga tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membuang sampah di lokasi tersebut. Namun, Bupati Ikram tetap meminta mereka untuk mengangkat kembali sampah yang telah dibuang. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih sadar dalam mematuhi aturan terkait pengelolaan sampah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan sistem pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penumpukan sampah di lokasi yang tidak semestinya.

 

Redaksi 24
Editor
Redaksi 24
Reporter