Ini Aktivitas Pertambangan di Pulau Gebe

‎‎‎‎Redaksi24, Halmahera Tengah – Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, semakin marak. Sejumlah perusahaan tambang diketahui mulai beroperasi di kawasan tersebut untuk mengambil kandungan nikel yang melimpah di wilayah itu.

Pulau Gebe selama ini dikenal sebagai salah satu pulau terluar Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang cukup besar, khususnya nikel.

Kondisi inilah yang menarik sejumlah perusahaan untuk masuk dan mengembangkan kegiatan tambang di kawasan yang sudah diberikan izin dari pemerintah pusat.

‎‎Dari Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang mulai terlihat saat kapal memasuki perairan Pulau Gebe. Kapal-kapal angkut dan alat berat tampak hilir mudik membawa material tambang nikel dari Lokasi.

‎‎Kepala Syahbandar Gebe, Fahri, menegaskan bahwa setiap aktivitas kapal yang melakukan pembongkaran alat-alat di jeti perusahaan selalu berada dalam pengawasan pihaknya.

“Semua aktivitas kapal yang melakukan pembongkaran alat-alat di jeti perusahaan selalu ada pengawasan dari kami. Kami menjalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kesyahbandaran,” singkat Fahri.

Sementara itu, hasil pantauan udara baru-baru ini menunjukkan adanya aktivitas pembukaan badan jalan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang tepanya di tanjung kacepi,  namun belum diketahui nama perusahan itu. Lokasi aktivitas tersebut berada diantara PT. Meneral Jaya Molagina dan  PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM).

Berdasarkan penelusuran melalui portal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) diakse pada senin  (14/07/24) perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem MODI.

Temuan ini juga diperkuat di Lokasi yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal pertambangan di luar wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan pertambangan, khususnya nikel, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini karena pemerintah pusat telah memberikan kewenangan perizinan tersebut secara langsung.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar dari wilayah IUP atau di luar area yang telah diberikan izin, sudah tentu bermasalah dan dapat dikategorikan sebagai ilegal,” tegas Abdul Kadir.

Ia mencontohkan kejadian yang terjadi di Pulau Gebe dan Halmahera Timur. Menurutnya, di wilayah-wilayah tersebut, ada Perusahaan yang melakukan pelanggaran karena mencoba melakukan penggalian di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin mereka.

“Misalnya yang terjadi di pulau Gebe dan Halmahera Timur, banyak sekali yang terjadi itu karena banyak masalah yang dilakukan perusahan untuk mencoba berbuat nakal dan kadang melakukan penggalian di luar titik koordinat dari izin mereka. Ungkapnya.

Pulau Gebe saat ini sudah banyak perusahan di sana bisa jadi wilayah pemukiman warga sekitar sewaktu-waktu bisa diambil alih oleh tambang jika itu tidak dilakukan pengawas dengan baik.

Pemerintah daerah tentunya harus mengetahui izin usaha pertambangan di wilayah mereka masing-masing karena wilayah pertambangan itu berkaitan dengan tata ruang wilayah sehingga Pemerintah daerah  bisa melakukan pengawasan terhadap wilayah pertambangan, dan masalah lingkungan.

“Jadi pemerintah daerah memiliki data semua perusahan tambang di wilayah masing-masing baik yang sudah beroperasi maupun yang akan beroperasi. itu semua pemda mengetahui.

Karena di seluruh tumpang tindih IUP yang di terbitkan pemerintah pusat akan klasifikasinya  ke pemerintah daerah terkait dengan keberadaan perusahan.” Tutu Abdul Kadir Bubu. (tim)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *