Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba disebut menggunakan 27 rekening untuk menerima uang gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp.87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

Uang gratifikasi itu terkait dengan fee proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen, agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Muhammad S
Editor
Redaksi 24
Reporter