Bupati Halteng Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Menteri ATR/BPN Dan Sejumlah kepala Daerah

Redaksi24. Kota Ternate– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah gubernur, bupati, dan wakil bupati dari seluruh wilayah Maluku Utara.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan yang hingga kini masih belum terselesaikan, salah satunya terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai proses sertifikasi tanah adat.

Selain persoalan tanah adat, rapat juga menyoroti sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, penataan ruang wilayah.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama daerah harus bekerja sama menemukan solusi yang adil dan cepat agar keluhan masyarakat bisa segera terjawab.

Menaggapi hal tersebut, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sagandji, menyambut baik kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Maluku Utara.

Kedatangan Menteri ATR/BPN ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria dan tata ruang yang sering menimbulkan konflik di daerah.

Salah satu masalah yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah banyaknya lahan perkebunan dan pertanian di kawasan transmigrasi Halmahera Tengah yang hingga kini belum memiliki legalitas hak kepemilikan.

“Ini masalah yang sangat penting. Karena itu kami meminta arahan langsung dari Pak Menteri agar proses penyelesaian bisa dipercepat. Dengan legalitas yang jelas sehingga masyarakat akan merasa lebih tenang dan terlindungi,” ujar Ikram, Sabtu (23/8/2025).

Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah yang disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada pertemuan bersama seluruh kepala daerah wilayah Maluku dan Papua di Ternate.

PKS ini bertujuan mempercepat pelaksanaan reformasi agraria di Halmahera Tengah, khususnya dalam percepatan sertifikasi lahan masyarakat. Menurut Bupati Ikram, legalitas kepemilikan tanah menjadi kunci penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ikram berharap, dengan adanya komitmen dari Menteri ATR/BPN, percepatan sertifikasi tanah di Halmahera Tengah bisa segera terealisasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang mereka butuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *