Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 139
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Banjir

    Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Banjir

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jakarta – Bencana hidrometeorologi basah masih mendominasi laporan bencana yang di catat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga hari keempat pekan pertama bulan Maret 2025. Berikut adalah rangkuman perkembangan informasi dan penanganan darurat pada hari ini, Selasa (4/3). Peristiwa banjir melanda Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung pada Minggu (2/3). Banjir terjadi setelah hujan […]

  • Lewat NHM Peduli, Haji Robert Bantu Warga Gosoma Tobelo dengan Kursi Roda

    Lewat NHM Peduli, Haji Robert Bantu Warga Gosoma Tobelo dengan Kursi Roda

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Redaksi24, Hidup penuh ujian dialami Yusmin (33), warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara. Sejak tahun 2021, ia divonis dokter menderita Quadriplegia Incomplete (G82.52) yang membuat kakinya kaku, sering kram, dan sulit berjalan Sebelum sakit, Yusmin sempat bekerja di PT TUB Loloda, Halmahera Barat. Namun, setelah kesehatannya menurun, ia hanya bisa bertahan dalam pengobatan dengan […]

  • Partai Bulan Bintang (PBB) Jatuh Hati Ke Aliong Mus

    Partai Bulan Bintang (PBB) Jatuh Hati Ke Aliong Mus

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    R24,Jakarta-Bakal Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus mendapatkan dukungan melalui surat persetujuan Prinsip dari Partai Bulan Bintang (PBB) di jakarta pada Jumat pagi ( 28/06/24) Surat pertunjukan Prinsip dengan nomor :A-030/DPP-Sek/ Pilkada/VI/ 2024 Ini, ditanda tangani langsung DPP PBB Pj. Ketua umum, Fahri Bachmid. Aliong Mus didampingi Sahril Tahir ini langsung menerima surat persetujuan prinsip […]

  • Kodim Morotai Terima Penghargaan Dari BKKBN

    Kodim Morotai Terima Penghargaan Dari BKKBN

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    R24,Ternate– Babinsa Kodim 1514 Morotai menerima penghargaan dari Kepala BKKBN RI atas Partisipasi dan Dedikasi dalam menyukseskan percepatan penurunan stunting Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 di Kota Ternate. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi dengan Tema Optimalisasi bonus Demografi dan peningkatan SDM menuju Indonesia emas., Selasa (30/4/2024). Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala BKKBN […]

  • Gammayou Puncak Trail Run 2025

    Gammayou Puncak Trail Run 2025

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Ternate – Event lari paling ditunggu di Kota Ternate, Gammayou Puncak Trail Run 2025, dipastikan akan digelar pada 7 September mendatang. Mengusung konsep trail run sejauh 7 kilometer, ajang ini menjanjikan tantangan berbeda dengan rute dari Gammayou Puncak menuju Taman Love, disertai panorama alam Ternate yang memukau. Ketua Panitia, Johan Wahyudi, menyatakan event ini […]

  • Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR Harita Nickel

    Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR Harita Nickel

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel-Kehadiran PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak hanya membawa dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi sektor pertambangan semata. Lebih dari itu, Harita Nickel juga mendorong masyarakat lingkar tambang di Desa Kawasi untuk menumbuhkan perekonomian mereka […]

expand_less