Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 250
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

    Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halsel-PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar turnamen memancing “Obi Fishing Tournament 2024” pada Sabtu-Minggu, 11-12 Mei 2024, di perairan Desa Soligi.   Turnamen Fishing Tournament  atau memancing ini telah menjadi agenda rutin perusahaan berkolaborasi dengan […]

  • Pererat Silaturahmi di Hari Raya IdulAdha, Harita Nickel dan Jurnalis Maluku Utara Berbagi Daging Qurban

    Pererat Silaturahmi di Hari Raya IdulAdha, Harita Nickel dan Jurnalis Maluku Utara Berbagi Daging Qurban

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate – Sebagai wujud rasa sukur berbagi rezeki terhadap sesama pada momentum IdulAdha 1445 H, Harita Nickel bersama organisasi Pers Maluku Utara lakukan pemotongan hewan kurban berupa 2 ekor sapi, Selasa (18/06/2024). Organisasi pers yang terlibat dalam kegiatan Qurban yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, Komunitas Jurnalis Televisi (KJTV) Malut, […]

  • Ribuan Warga Ternate Nobar Semifinal AFC U-23 Piala Asia 2024

    Ribuan Warga Ternate Nobar Semifinal AFC U-23 Piala Asia 2024

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 356
    • 0Komentar

    R24,Ternate-Ribuan warga menyaksikan pertandingan semifinal AFC U-23 Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan melalui videotron saat nonton bareng (nobar) di Kawasan Landmark Ternate, Maluku Utara,Senin (29/4/2024) malam. Pada pertandingan tersebut Timnas Indonesia U-23 kalah dari Uzbekistan dengan skor 0-2 di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar. Post Views: 390

  • Komitmen Sultan Husain dan Asrul Rasyid Ichsan untuk Kemajuan Maluku Utara”

    Komitmen Sultan Husain dan Asrul Rasyid Ichsan untuk Kemajuan Maluku Utara”

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Redaksi24, Malut – Suara Sultan Husain Alting Sjah terbata, matanya berkaca-kaca, saat menceritakan perjuangan sang kakek Sultan Zainal Abidin Sjah, gubernur pertama Irian Barat. Pemerintahan Belanda yang masih merongrong wilayah Indonesia, khususnya Irian Barat, usai kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 membuat Sultan Zainal juga menjadi sasaran. Irian Barat merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kesultanan […]

  • KODAERAL VII GAGALKAN PEREDARAN 13,61 TON MIRAS ILEGAL ANTAR PULAU MELALUI PELABUHAN BOLOK

    KODAERAL VII GAGALKAN PEREDARAN 13,61 TON MIRAS ILEGAL ANTAR PULAU MELALUI PELABUHAN BOLOK

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Redaksi24, KUPANG,- Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII melalui unsur gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan wilayah perairan yang menjadi tanggungjawabnya. Melalui kegiatan dan operasi intelijen maritim berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton […]

  • “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi: Perjuangan Muhaimin Syarif di Persidangan”

    “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi: Perjuangan Muhaimin Syarif di Persidangan”

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate- Perjalanan Hukum Muhaimin Syarif, yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran terkait wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, akan memasuki tahap akhir. Selama proses persidangan perkaran dengan terdawak, dimulai sejak dibacakan Tim Penuntut Umum KPK pada 2 Oktober tahun 2024 atau  lebih dari dua bulan telah dilakukan pemeriksaan silang terhadap 45 (empat puluh […]

expand_less