Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Mitigasi Bencana Geologi

    Sosialisasi Mitigasi Bencana Geologi

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

      R24,Ternate-Penyelidik Bumi Madya, Badan Geologi Kristianto saat memberikan Sosialisasi Mitigasi Bencana Geologi di Hotel Emerald Ternate. Kristianto menjelaskan, bahwa Gunungapi yang aktif di Indonesia jumlahnya mencapai 127, termasuk Gunungapi Ibu di Kabupaten Halmahera Barat. Sejarah erupsi Gunungapi Ibu sudah terjadi sejak tahun 1911, 1998, 2001, 2004, 2008 dan yang terakhir 2024 yang masih berlangsung […]

  • Ribuan Massa Simpatisan, Berikan Dukungan Full ke IMS-ADIL.

    Ribuan Massa Simpatisan, Berikan Dukungan Full ke IMS-ADIL.

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halteng – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, IMS-ADIL (Ikram M. Sagandji-Ahlan Djumadi) secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis pagi (29/08/2024). Kedatangan mereka ke kantor KPU didampingi oleh sejumlah partai politik pengusung dan ribuan massa pendukung yang antusias memberikan dukungan. Massa simpatisan yang memadati […]

  • Ubaid Yakub Harap, Simpatisan dan Pendukung Satukan kekuatan

    Ubaid Yakub Harap, Simpatisan dan Pendukung Satukan kekuatan

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Redaksi24, Haltim-Calon Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub ingatkan seluruh simpatisan dan pendukung  satukan kekuatan. Untuk memenangkan pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) pada Pilkada Halmahera Timur 2024. “Ingat teman-teman baik simpatisan dan pendukung Ubaid-Anjas agar tidak lalai menyatukan kekuatan kita satu kali lagi,”katanya, Jumat (13/9/2024). Dirinya meyakini perjuangan untuk melanjutkan periode kedua […]

  • Tontowi Ahmadliliyana Natsir

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana. Owi/Butet bangkit […]

  • Polresta Tidore Fasilitasi Keluarga Korban Hilang di Perairan Gita

    Polresta Tidore Fasilitasi Keluarga Korban Hilang di Perairan Gita

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 939
    • 0Komentar

    Redaksi24, Tidore – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore melalui Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, aktif membantu keluarga korban Sahril Helmi yang masih dalam proses pencarian di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba. Upaya ini dilakukan atas perintah langsung dari PLH Kapolresta Tidore, KBP Eddy S, untuk memastikan keluarga korban mendapatkan fasilitas yang layak selama menunggu […]

  • Baliho Bacagub H. Aliong Mus Hiasi Pelosok Desa Di Maluku Utara

    Baliho Bacagub H. Aliong Mus Hiasi Pelosok Desa Di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Baliho kandidat Bacagub H. Aliong Mus mulai tersebar luas di pelosok Desa di Maluku Utara pada Rabu,(1/04/24) Baliho yang terpasang hingga ke desa-desa itu, menunjukan sikap Aliong Mus benar-benar maju pada Pilgub Maluku Utara. Buktinya, beliau berkontestasi melakukan konsulidasi jauh sebelum momentum hajatan itu […]

expand_less