Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi: Perjuangan Muhaimin Syarif di Persidangan”

“Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi: Perjuangan Muhaimin Syarif di Persidangan”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 11 Des 2024
  • visibility 846
  • comment 0 komentar

Redaksi24,Ternate- Perjalanan Hukum Muhaimin Syarif, yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran terkait wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, akan memasuki tahap akhir.

Selama proses persidangan perkaran dengan terdawak, dimulai sejak dibacakan Tim Penuntut Umum KPK pada 2 Oktober tahun 2024 atau  lebih dari dua bulan telah dilakukan pemeriksaan silang terhadap 45 (empat puluh lima) orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum KPK.

Terungkap sejumlah fakta, sekaligus terbuka sejumlah persoalan pada BAP Penyidik hingga adanya saksi yang mengaku ditekan saat diperiksa.

Sesuai dengan Hak Terdakwa yang dijamin KUHAP, Tim Penasihat Hukum kemudian menghadirkan 11 (sebelas) orang Saksi, dan 3 (tiga) orang Ahli, yang terdiri dari Ahli Hukum Pidana, Pertambangan dan Ahli Sosial, Budaya & Keagamaan.

Pada tanggal 9 Desember 2024 lalu, untuk menjawab Tuntutan Penuntut Umum KPK dan meramu seluruh fakta persidangan Tim Penasihat Hukum juga telah mengajukan dan membacakan Nota Pembelaan yang diberi judul: “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan & Asumsi”

Nota Pembelaan (Pledooi) setebal 695 halaman ini dan lampiran dengan ketebalan yang kurang lebih sama tersebut telah menguraikan begitu banyak aspek, mulai dari 11 (sebelas) catatan terhadap Tuntutan KPK, 24 (dua puluh empat) bagian Analisa Fakta dan Analisa Aliran Dana, serta Analisa Yuridis yang membedah secara rinci kekeliruan KPK dalam menerapkan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi ataupun KUHP.

Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Hotel GAIA Ternate pada Rabu siang , Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah menilai, Panuntut Umum gagal membuktikan sebuah peristiws. Penuntut Umum kemudian seolah-olah melemparkan kewajiban pembuktian kepada Terdakwa, mengomentari keterangan Terdakwa dan keterangan saksi.

Padahal beban pembuktian utama dalam perkara ini berada pada Penuntut Umum dan Penuntut Umum berulang kali menggunakan analogi atau pengandaian terhadap fakta yang sebenarnya tidak pernah terungkap di persidangan.

“Penuntut Umum menggunakan logika konspiratif dan “cocok-logi terhadap fakta yang tidak ada di persidangan yang mana menganggap perbedaan keterangan saksi, diantaranya saksi Ramadhan Ibrahim di persidangan ini dengan persidangan lainnya adalah karena Saksi dan Terdakwa ditahan di rutan yang sama sehingga disimpulkan Saksi memberikan keterangan untuk kepentingan Terdakwa. Padahal Terdakwa tidak pernah memilih ditahan dimana, karena lokasi penahanan ditentukan oleh KPK. Ungkap Febri.

Tim Penasihat Hukum juga mengkritik metode “cocok-logi” Penuntut Umum dalam membuktikan perkara ini. Karena seharusnya pembuktian pidana itu tidak boleh mengandung keraguan sedikit pun (beyond reasonable doubt dan bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Inilah yang Kami tulis di cover halaman depan Pledool, yaitu: IN CRIMINALIBUS PROBATIONES DEBENT ESSE LUCE CLARIONS (BUKTI HARUS LEBIH TERANG DARIPADA CAHAYA);

Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penghukuman terhadap pihak-pihak yang terlanjur menjadi tersangka atau terlanjur diframing seolah-olah ia adalah pelaku korupsi besar dan bahkan disebut dengan mafia. Tutup febri.

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Halteng Bantu Warga Untuk Pengembangan Sektor Pertanian

    Pemda Halteng Bantu Warga Untuk Pengembangan Sektor Pertanian

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Komitmen Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, terkait pengembangan sektor pertanian bukan sekedar janji, Pemda akan membantu warga untuk berkebun menanam Hortikultura. Hal ini saat Bupati Ikram melaksanakan rapat bersama Plt. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang serta Staf Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah. Rapat tersebut berlansung di Aula Dinas Pertanian Halteng. […]

  • Meriahnya Festival Marabose di Halmahera Selatan

    Meriahnya Festival Marabose di Halmahera Selatan

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    R24,Halsel-Kirab budaya Festival Marabose di Pulau Bacan kabupaten halmahera selatan Maluku utara. Festival ini menampilkan ragam budaya dari berbagai suku Nusantara.     Post Views: 222

  • Gelar Deklarasi, Advokat Muda Transformasi Malut Siap dukung Taufik Madjid

    Gelar Deklarasi, Advokat Muda Transformasi Malut Siap dukung Taufik Madjid

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate-Tim Advokat Muda Transformasi Maluku Utara (TM) resmi dideklarasikan sebagai upaya untuk mengawal bakal calon gubernur Maluku Utara, Taufik Madjid, dalam Pilkada Serentak 2024. rabu 31 Juli 2024. Pembentukan tim ini menjadi langkah awal untuk menunjukkan kesiapan Relawan Transformasi Malut dalam mengawal agenda politik dan memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai dengan koridor hukum. Ketua […]

  • Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

    Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Redaksi24- Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas hujan tinggi telah dikeluarkan peringatannya oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Babullah Ternate. Banjir juga melanda Desa Kawasi, Pulau Obi walaupun tidak dalam waktu lama. Merespons kondisi […]

  • Impian Rumah Layak Huni Terwujud, Pasutri Lansia di Halteng Ucapkan Terima ke Mantan Pj Ikram M sangadji

    Impian Rumah Layak Huni Terwujud, Pasutri Lansia di Halteng Ucapkan Terima ke Mantan Pj Ikram M sangadji

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halteng-Pasangan suami istri lansia, Daneel Sakai ganan dan Yuliana Rumampo, warga Desa Nusliko, kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyampaikan rasa syukur atas bantuan pembangunan rumah tinggal layak huni (RLH) yang mereka terima. Bantuan ini datang melalui program pembangunan desa tahun 2024, yang diinisiasi oleh pemerintah kabupaten halmahera Tengah dimasa pj Ikrma Malan Sangadji. […]

  • Ketapel: Mainan Tradisional Masa Kecil

    Ketapel: Mainan Tradisional Masa Kecil

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Redaksi24-Ketapel yang juga dikenal dengan sebutan “senapan kayu” di berbagai daerah, merupakan mainan tradisional yang populer di kalangan anak-anak desa. Walaupun kesederhanaannya, ketapel memiliki sejarah yang panjang dan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak di pedesaan Indonesia. Sejarah ketapel bermula jauh ke masa lalu, terutama di wilayah pedesaan, di mana alat ini digunakan […]

expand_less