Sanana – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Hal ini disampaikan setelah Komisi I menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sula dan Sekretariat Daerah yang diwakili Asisten II, Abdi.
Rapat ini merupakan bentuk pengawasan dan dorongan terhadap pemerintah daerah untuk segera menuntaskan proses administrasi seleksi PPPK, sekaligus memberikan kepastian kepada para pelamar. “Kami ingin pelamar mendapat kejelasan, apakah mereka lulus atau tidak. Ini menyangkut masa depan mereka,” kata Amanah Upara, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar.
Amanah Upara, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPO DPD Partai Golkar Maluku Utara, menegaskan bahwa Komisi I tidak ingin proses ini berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah daerah harus tanggap terhadap keresahan masyarakat dan bertindak cepat menyelesaikan tugas administratif seleksi.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Sula, Fadila Waridin, meluruskan isu yang beredar bahwa seleksi PPPK tahap I telah dibatalkan.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Panselnas masih memberikan waktu hingga 1 Oktober 2025 untuk pengumuman. Tidak benar kalau dibilang sudah gugur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah menyelesaikan semua berkas dan proses seleksi, maka hasil seleksi akan segera diumumkan oleh Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Komisi I menyambut baik klarifikasi tersebut dan meminta agar BKPSDM tetap terbuka kepada publik. “Kita harus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat harus tahu sejauh mana proses ini berjalan,” ujar Amanah Upara.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan solusi bagi pelamar yang tidak lolos. Salah satu opsinya adalah pengangkatan sebagai pegawai paruh waktu, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, pemerintah daerah diminta segera memfasilitasi proses administrasi lanjutan, termasuk penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) PPPK. Hal ini penting agar para pegawai baru bisa segera menjalankan tugasnya secara resmi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sula menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Ini adalah komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan profesional,” pungkas Amanah Upara.