Redaksi24,Pulau Taliabu– Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada Senin, 8 Juli 2024.
Kesepakatan ini bertujuan untuk melaksanakan pendampingan program Parcel Sehat dan Bapak Bunda Asuh Anak Stunting di desa-desa yang menjadi lokasi prioritas penanganan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah bagian dari upaya untuk mengatasi masalah stunting yang sempat menurun namun kembali meningkat menjadi 6,9% pada tahun 2023.
“Tujuan dari MoU ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan intervensi stunting, terutama di daerah-daerah yang menjadi fokus utama program ini,” ujar Kuraisia.
Kuraisia menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Pulau Taliabu telah memulai program pendampingan kesehatan sejak tahun 2021. Program ini awalnya berbentuk fisik dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dan penyediaan alat kesehatan.
“Pada tahun 2021, program kami melibatkan berbagai bentuk pekerjaan fisik, termasuk pembangunan fasilitas dan pengadaan alat kesehatan,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi SH, MH, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk bekerja sama melalui MoU ini.
“Kami sangat menghargai kepercayaan Dinas Kesehatan yang mempercayakan pendampingan program ini kepada kami,” katanya.
Nurwinardi juga menjelaskan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 mengenai tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Lebih lanjut, Nurwinardi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak hanya terlibat dalam penegakan hukum tetapi juga memberikan layanan hukum dalam bentuk bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
“Kami menyediakan bantuan hukum, termasuk dalam hal permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh dinas-dinas dan stakeholder terkait,” jelasnya.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program penanganan stunting dan memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan dapat membantu pelaksanaan program secara lebih optimal. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat mengurangi angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu secara signifikan.
Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berkomitmen untuk memanfaatkan MoU ini sebaik mungkin guna mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengatasi masalah stunting di daerah tersebut.
Tinggalkan Balasan