“Isu Murahan Terbantahkan: Jubir IMS Adil, Angka Bicara”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 28 Sep 2024
- visibility 207
- comment 0 komentar

Redaksi24, Halteng– Juru bicara tim IMS ADIL, Hamdan Halil angkat bicara. Menurtnya, Lahan di Tilope adalah lahan bekas PTPN yang menjadi hak pengelolaan Pemda Provinsi Maluku Utara, bukan Pemda Halteng. lahan tersebut selama ini tidak dimanfaatkan dan menjadi lahan tidur.
Selain ada tempat peternakan juga terdapat bekas bangunan perguruan tinggi yang dibangun oleh Yasin M.T. Ali yang saat itu menjadi Bupati Halteng 2 periode.
Bagunan tersebut menjadi menumen karena tidak dimanfaatkan oleh Elang-Rahim padahal itulah cikal bakal perguruan tinggi di Halmahera Tengah. “Sangat disayangkan bangunan kampus yang dibangun oleh M. Yasin Ali tidak sigubris oleh Elang-Rahim.” ujar Hamdan, Sabtu (27/9).
Terkait pemanfaatan lahan, Hamdan menjelaskan bahwa Pemda Halteng kini bekerjasama dengan UMKM dan masyarakat di Tilope serta Sosowomo untuk membuat proyek percontohan (pilot project) penanaman jagung hybrida. Dalam proyek ini, masyarakat setempat dilibatkan sebagai pekerja dan diberikan upah sebesar Rp150.000 per hari.
Simak halaman berikutnya…
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar