Redaksi24, Malut- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku Utara mengecam keras tindakan penghalangan kerja jurnalis dalam meliput kericuhan Internal KPU di halaman kantor komisi pemilihan umum (KPU) saat deklarasi damai pilkada.
Ketua IJTI Pengda Maluku Utara, Mufrid Tawary, menyatakan bahwa tindakan tersebut, termasuk pemaksaan untuk menghapus hasil liputan, merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
undang-undang ini sudah sangat jelas telah menjamin hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyimpan dan menyebarkan informasi serta gagasan.
baca halaman berikutnya…
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan