Organisasi IJTI, Kecam Arogansi Petugas KPU Provinsi

Mufrid juga menekankan, bahwa tindakan tersebut mengganggu peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang. oleh karena itu, IJTI Pengda Maluku Utara meminta ketua KPU Provinsi Maluku Utara untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Dalam uu Pers, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.”

Kebebasan Pers meruapakan salah satu pilar kedaulatan rakyat yang sangat penting dalam kehidupan demokratis di indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 uud 1945, yang menjamin kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Dari Insiden itu, IJTI mengutuk keras dan meminta ketua KPU Provinsi Maluku Utara harus bertanggungjawab karena lalai melakukan pembinaan terhadap pegawai mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *