Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Blusukan di Kecamatan Wasile Timur, Ubaid dapat banyak masukan dan permintaan warga

    Blusukan di Kecamatan Wasile Timur, Ubaid dapat banyak masukan dan permintaan warga

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Maba – Selain Kampanye terbatas yang digelar di Kecamatan Wasile dan sebagian kecamatan Wasile Selatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub dan Anjas Taher juga memiliki schedule Untuk dalam bentuk Blusukan ke Kecamatan Wasile Timur,Sabtu (12/10). Ubaid Yakub saat melakukan blusukan di kecamatan itu rupanya mendapat banyak masukan […]

  • Kogabawilhan III Berbagi Kasih Di Maluku Utara

    Kogabawilhan III Berbagi Kasih Di Maluku Utara

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle penrem 152 Baabbullah
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Redaksi24,TERNATE-Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Kogabwilhan III Berbagi Kasih di wilayah Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan anak-anak panti asuhan. Rangkaian kegiatan dimulai pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat kampung nelayan Desa Dehe Sidodangholi, Kabupaten […]

  • Bupati Halteng Saksikan Proses Penebaran hingga Panen Ikan Air Tawar

    Bupati Halteng Saksikan Proses Penebaran hingga Panen Ikan Air Tawar

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)  melalui Dinas Perikanan Halteng melakukan penebaran dan panen ikan air tawar jenis nila, bertempat bertempat di desa kulojaya Kec. Weda tengah.”Rabu (06/08/25) Penebaran dan panen ikan air tawar ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji  bersama  kelompok Budidaya Ikan air tawar, dan selanjutnya penyerahan bantuan penguatan […]

  • Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

    Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel-Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade, telah berhasil memberdayakan masyarakat sekitar tambang, khususnya di bidang […]

  • Banjir Melanda Kota Binjai, Ratusan Rumah Warga Terendam

    Banjir Melanda Kota Binjai, Ratusan Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Redaksi24, JAKARTA– Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (08/9) hingga malam hari, menyebabkan tiga sungai besar, yaitu Sungai Bingai, Mencirim, dan Bangkatan, meluap dan menggenangi sejumlah pemukiman warga. Ketinggian air di wilayah terdampak bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 cm. Banjir ini melanda dua kecamatan di Kota […]

  • Aliong Mus-Sahril Thair, Gas full Target Menang di Pilkada

    Aliong Mus-Sahril Thair, Gas full Target Menang di Pilkada

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Redaksi24, Sofifi-Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2, Aliong Mus-Sahril Thair atau (AM-SAH), akan menargetkan kemenangan mereka di angka 65%  suara pada Pilkada serentak di Provinsi Maluku Utara. Aliong Mus mengatakan, setelah jadwal kampanye dikeluarkan KPU Provinsi Maluku Utara, maka mereka akan secepat Gas Full untuk melakukan kampanye di setiap wilayah […]

expand_less