Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 251
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

    Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Redaksi24- Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas hujan tinggi telah dikeluarkan peringatannya oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Babullah Ternate. Banjir juga melanda Desa Kawasi, Pulau Obi walaupun tidak dalam waktu lama. Merespons kondisi […]

  • Erupsi Gunung Ibu, Teramati 1.500 Meter Dari Puncak

    Erupsi Gunung Ibu, Teramati 1.500 Meter Dari Puncak

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halmahera Barat- Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera, Barat Maluku Utara menginformasikan, bahwa terjadi erupsi Gunung Ibu yang kesekian kalinya, erupsi terbaru terjadi  tepat pada Selasa Sore (17 /09/24) sekitar  pukul 15:58 Waktu Indonesia Timur. Erupsi itu tinggi kolom abu teramati ± 1.500 m di atas puncak (± 2.825 m […]

  • New Nissan Grand Livina

    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Setelah pecinta otomotif dihebohkan dengan bocoran Toyota Avanza baru, kini muncul gambar yang disinyalir sebagai Nissan Livina anyar. Gambar tersebut, beredar luas di media sosial dan juga grup aplikasi percakapan elektronik. Dilihat dari gambar yang beredar, Nissan Livina baru ini memperlihatkan wajah depan yang cukup jelas. Jika diperhatikan, muka low multi purpose vehicle (LMVP) andalan […]

  • Kapolda Malut Buka Rakernis Propam: Perkuat Pengawasan Internal dan Profesionalisme Anggota

    Kapolda Malut Buka Rakernis Propam: Perkuat Pengawasan Internal dan Profesionalisme Anggota

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Redaksi 24, Ternate – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agonoi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut Tahun 2025 di Royal’s Resto, Ternate, Senin (25/8/2025). Kegiatan yang dihadiri pejabat utama Polda, Kapolresta Tidore, serta jajaran peserta Rakernis dari seluruh satuan kerja ini mengusung tema ‘Penguatan Pengawasan […]

  • Letkol Inf Nugroho Notosusanto Dandim 1512/Weda Juara II LKJ TMMD KE-122 (Media Online)

    Letkol Inf Nugroho Notosusanto Dandim 1512/Weda Juara II LKJ TMMD KE-122 (Media Online)

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 906
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng- Bertempat di Aula A.H Nasution lantai 3 Mabesad, Jakarta Pusat, Pada Pukul 11.00 WIB telah berlangsung kegiatan Rapurna TMMD Ke-45 Tahun 2024. Acara ini juga menjadi ajang pengumuman pemenang lomba Karya Jurnalistik (LKJ) dan evaluasi kegiatan TMMD Ke-122 Tahun 2024.Kamis, (05/12/2024). Kodim 1512/Weda berhasil meraih Juara 2 dalam kategori Dansatgas Media Online pada […]

  • PT Aptella Perkenalkan Solusi Teknologi Terbaik untuk Industri Pertambangan photo_camera 6

    PT Aptella Perkenalkan Solusi Teknologi Terbaik untuk Industri Pertambangan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.305
    • 0Komentar

    Redaksi24, TERNATE-PT Aptella Solusi Teknologi menggelar kegiatan sosialisasi Smart Mining sebagai upaya memperkenalkan pemanfaatan teknologi canggih di dunia pertambangan. Teknologi ini dirancang untuk menyediakan data secara real-time guna mempermudah pekerjaan di lapangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kontraktor pertambangan dan akademis, kegiatan ini berlangsung di Coffee Animomai, Ternate Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Dodie Pengaribuan, selaku […]

expand_less