Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Kemerdekaan Meriahkan Pulau Terluar dalam HUT ke-80 RI

    Semangat Kemerdekaan Meriahkan Pulau Terluar dalam HUT ke-80 RI

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Redaksi24, Weda – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat kebersamaan dan nasionalisme terus membara di seluruh penjuru negeri, termasuk di wilayah-wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Pulau Liwo dan Pulau Sayafi yang berada di perbatasan Indonesia dengan Negara Palau. Di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, warga […]

  • DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten

    DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jailolo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halmahera Barat ke-22. Kegiatan ini berlangsung di gedung DPRD pada Senin, 3 Maret 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sultan Jailolo beserta perangkat adatnya. Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan prosesi pemotongan nasi tumpeng […]

  • Gunung Ibu Muntahkan Abu Vulkanik disertai Sinar Api

    Gunung Ibu Muntahkan Abu Vulkanik disertai Sinar Api

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halbar– Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Ibu setempat melaporkan, Telah terjadi erupsi Gunung Ibu, Maluku Utara pada Minggu malam (29/12/24) pukul 21:05 WIT dengan tinggi kolom abu teramati ± 3.000 m di atas puncak (± 4.325 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut. […]

  • NHM Gelar Aksi Bersih-Bersih Dukung World Cleanup Day 2025 di Tambang Gosowong

    NHM Gelar Aksi Bersih-Bersih Dukung World Cleanup Day 2025 di Tambang Gosowong

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALUT– PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melaksanakan aksi bersih-bersih di area tambang Gosowong pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung World Cleanup Day (WCD) 2025 serta mempertegas komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan kepedulian lingkungan. Pagi itu, halaman depan Tambang Emas Gosowong tampak berbeda. Puluhan karyawan, mitra kerja, hingga sopir jemputan karyawan sibuk […]

  • KPU Haltim Gelar Debat publik perdana pada Pemilukada 2024

    KPU Haltim Gelar Debat publik perdana pada Pemilukada 2024

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Redaksi24, Maba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menggelar Debat publik perdana untuk pasangan Calon (Paslon) yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketua KPU Haltim Sukardi Litte dalam sambutannya menyampaikan, Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi, […]

  • All New Terios

    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan mulai ketat, maka PT ADM meluncurkan model terbarunya pada November 2017 lalu dengan ubahan yang signifikan. Menariknya meskipun eksterior, interior berubah total dan berbagai fitur canggih sudah tertanam pada All New […]

expand_less