Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi di Hari Raya IdulAdha, Harita Nickel dan Jurnalis Maluku Utara Berbagi Daging Qurban

    Pererat Silaturahmi di Hari Raya IdulAdha, Harita Nickel dan Jurnalis Maluku Utara Berbagi Daging Qurban

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate – Sebagai wujud rasa sukur berbagi rezeki terhadap sesama pada momentum IdulAdha 1445 H, Harita Nickel bersama organisasi Pers Maluku Utara lakukan pemotongan hewan kurban berupa 2 ekor sapi, Selasa (18/06/2024). Organisasi pers yang terlibat dalam kegiatan Qurban yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, Komunitas Jurnalis Televisi (KJTV) Malut, […]

  • Gedung Koperasi Merah Putih Wairoro Indah Jadi Magnet Warga di Halmahera Tengah

    Gedung Koperasi Merah Putih Wairoro Indah Jadi Magnet Warga di Halmahera Tengah

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi pusat perhatian warga sejak resmi dibuka. Bangunan yang dihiasi foto besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini menarik warga tak hanya untuk berbelanja, tetapi juga berswafoto. Kehadiran koperasi ini merupakan bagian dari program nasional “80 Ribu […]

  • Bapenda Halbar Gratiskan PBB untuk Pengungsi Erupsi Gunung Api Ibu

    Bapenda Halbar Gratiskan PBB untuk Pengungsi Erupsi Gunung Api Ibu

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.392
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halbar– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengambil langkah peduli terhadap warga terdampak erupsi Gunung Api Ibu dengan menyalurkan bantuan di posko pengungsian, Selasa, 21 Januari 2025. Bantuan tersebut disalurkan melalui program Bapenda Peduli dan diberikan kepada para pengungsi di posko yang terletak di kantor Desa Tongute Sungi. Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah […]

  • Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

    Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halsel-PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar turnamen memancing “Obi Fishing Tournament 2024” pada Sabtu-Minggu, 11-12 Mei 2024, di perairan Desa Soligi.   Turnamen Fishing Tournament  atau memancing ini telah menjadi agenda rutin perusahaan berkolaborasi dengan […]

  • Berprestasi dibidang Matematika, Siswa Asal Halteng Bakal Wakili Indonesia di Olimpiade Asia

    Berprestasi dibidang Matematika, Siswa Asal Halteng Bakal Wakili Indonesia di Olimpiade Asia

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Redaksi24,Weda-Muhammad Uriel Algiffari (12), siswa asal Halmahera Tengah Maluku Utara, berhasil mencetak prestasi gemilang dan akan mewakili Indonesia dalam Olimpiade Matematika Cepat tingkat Asia. Uriel, yang sejak setahun lalu pindah sekolah dari Wairoro, Weda Selatan, ke Jakarta, kembali mengharumkan nama daerahnya melalui kemampuan luar biasa di bidang matematika. Uriel bersama empat temannya menunjukkan prestasi yang […]

  • Pernyataan Sikap Pemuda Muhammadiyah Malut di HUT ke-25 Provinsi Maluku Utara

    Pernyataan Sikap Pemuda Muhammadiyah Malut di HUT ke-25 Provinsi Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4.567
    • 0Komentar

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=u1zIV-cSFzc[/embedyt] REDAKSI24, Ternate-Pada momentum Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Maluku Utara, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menggelar jumpa pers untuk menyampaikan tujuh poin penting dalam pernyataan sikap bertema “Arah Maluku Utara Maju.” Senin, 07 Oktober 2024. Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara, Muhammad Fadly, menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan refleksi atas berbagai tantangan […]

expand_less