Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pada Kuartal 1 2024, output produksi mencapai 16.716 ton nikel terkandung dalam Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), melampaui kapasitas terpasang sebesar 22%.

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel- PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, hari ini mengumumkan hasil keuangan untuk kuartal pertama yang berakhir pada 31 Maret 2024. Di kuartal pertama tahun 2024, Harita Nickel menunjukkan ketahanan dan keunggulan operasional dengan mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Meskipun kondisi pasar yang fluktuatif, perusahaan […]

  • Kadis Kominfo Pulau Taliabu: Batas Pendaftaran CPNSD Pulau Taliabu Hingga 6 September 2024

    Kadis Kominfo Pulau Taliabu: Batas Pendaftaran CPNSD Pulau Taliabu Hingga 6 September 2024

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Redaksi24, Taliabu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk Tahun Anggaran 2024. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, dengan batas waktu pendaftaran hingga 6 September 2024. Pemda Taliabu menyediakan sejumlah formasi yang dapat diisi oleh lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai […]

  • Danrem 152/Baabullah dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Maluku Utara

    Danrem 152/Baabullah dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Redaksi24, – Sofifi – Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (17/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin  bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 152 PD […]

  • Bakal Ketemu Presiden, Ini yang akan di Sampaikan Paslon Aliong-Sahril

    Bakal Ketemu Presiden, Ini yang akan di Sampaikan Paslon Aliong-Sahril

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4.357
    • 0Komentar

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=IP2tkCO9fO0[/embedyt] Post Views: 714

  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu

    BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Redaksi24. Ternate- Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP) Malut melaksanakan Operasi Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika yang digelar di tiga lokasi berbeda di Kelurahan Jati, yakni kosan dan kafe pada Jumat (07/11/25) Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, saat apel siaga sebelum pelaksanaan operasi menyampaikanagar operasi yang melibatkan berbagai unsur ini berjalan humanis. […]

  • BNPB Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Via Jalur Laut ke 5 Lokasi di Aceh

    BNPB Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Via Jalur Laut ke 5 Lokasi di Aceh

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle BNPB
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Redaksi24, ACEH-Bantuan ini diberangkatkan dari Pelabuhan Ulee Lhueu di Banda Aceh dengan menggunakan kapal Express Bahari. Direncanakan bantuan via jalur laut ini akan menjangkau lima wilayah yakni Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Total bantuan seberat 27 ton ini akan berhenti di dua lokasi yakni Pelabuhan Krengkuku untuk menjangkau wilayah Aceh […]

expand_less