Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
  • print Cetak

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan dari Pulau Obi, Cerita Kasman La Jaani Menjemput Mimpi di Tengah Himpitan Ekonomi

    Harapan dari Pulau Obi, Cerita Kasman La Jaani Menjemput Mimpi di Tengah Himpitan Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Redaksi24, Kawasi,  – Di bawah langit Pulau Obi yang cerah, pemuda asli Desa Soligi, Kasman La Jaani (18), berdiri tegak. Raut lega sekaligus haru tampak beradu di wajahnya, sebuah ekspresi tulus yang tak mampu ia sembunyikan. Di tangannya, sebuah sertifikat digenggam erat. Bukti bahwa ia bukan lagi pemuda desa biasa, melainkan salah satu wisudawan terbaik […]

  • Bergerak Bersama PKK Halmahera Tengah

    Bergerak Bersama PKK Halmahera Tengah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle humas
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halmahera Tengah-Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-V PKK di Aula Hi. Salahudin, Kantor Bupati Halmahera Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Ketua TP-PKK Kabupaten, Wakil Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua […]

  • Polsek Malifut Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus, Kapolres Halut Ajak Masyarakat Sampaikan Informasi Melalui LAPOR NDAN

    Polsek Malifut Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus, Kapolres Halut Ajak Masyarakat Sampaikan Informasi Melalui LAPOR NDAN

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halut– Jajaran Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) yang rencananya akan dijual di luar wilayah Tobelo. Keberhasilan ini tercapai berkat laporan masyarakat melalui program “LAPOR NDAN” yang terhubung dengan nomor WhatsApp 081283742004. Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 11 karung atau 885 kantong […]

  • Bupati Halmahera Tengah Tinjau Kampung Ramadhan, Pastikan Kesejahteraan Pedagang

    Bupati Halmahera Tengah Tinjau Kampung Ramadhan, Pastikan Kesejahteraan Pedagang

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji (IMS), meninjau langsung lokasi Kampung Ramadhan yang berpusat di samping Masjid Agung Darussalam, Kota Weda. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan para pedagang kuliner serta menampung aspirasi mereka. Dalam peninjauan tersebut, Bupati IMS mengakui bahwa meskipun lokasi Kampung Ramadhan tergolong sempit, antusiasme masyarakat dalam berbelanja sangat tinggi. […]

  • Organisasi IJTI, Kecam Arogansi Petugas KPU Provinsi

    Organisasi IJTI, Kecam Arogansi Petugas KPU Provinsi

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Post Views: 464

  • Perkembangan Inflasi Maluku Utara photo_camera 5

    Perkembangan Inflasi Maluku Utara

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Humas BI
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate– Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 yang diselenggarakan di Bella Hotel Ternate pada Selasa pagi( 2/12/25). Kepala Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan dalam sambutan mengatakan ” inflasi, Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2025 tercatat terkendali di tengah tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi karena berkat sinergi yang kuat antara TPID Provinsi Maluku […]

expand_less