Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sulabesi Barat Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

    Polsek Sulabesi Barat Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Redaksi24, Sula– Polsek Sulabesi Barat bekerja sama dengan kelompok tani dan masyarakat memanfaatkan lahan kosong untuk menanam bibit jagung. Program ini bertujuan meningkatkan produksi dan mendukung ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Sulabesi Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto didampingi Kabag SDM AKP Mohtar Saniapon serta para pejabat […]

  • Ratusan Siswa SMK di Maluku Utara Merayakan Kelulusan Lebih Awal

    Ratusan Siswa SMK di Maluku Utara Merayakan Kelulusan Lebih Awal

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Ternate, R42-Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Kota Ternate Maluku Utara Merayakan kelulusan dengan cara yang unik. Mereka merayakan Kelulusan lebih awal Meskipun belum ada pengumuman resmi kelulusan dari pihak sekolah. Sebagaimana Kita ketahui,Jadwal Pengumaman Kelulusan tingkat SMA Sederajat secara Nasional baru akan di umumkan pada tanggal enam mei mendatang, Namun para siswa dan siswi ini […]

  • Kadis Kominfo Pulau Taliabu: Batas Pendaftaran CPNSD Pulau Taliabu Hingga 6 September 2024

    Kadis Kominfo Pulau Taliabu: Batas Pendaftaran CPNSD Pulau Taliabu Hingga 6 September 2024

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Redaksi24, Taliabu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk Tahun Anggaran 2024. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, dengan batas waktu pendaftaran hingga 6 September 2024. Pemda Taliabu menyediakan sejumlah formasi yang dapat diisi oleh lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai […]

  • Aliong Mus Geram, Tarik Dukungan dari James Uang

    Aliong Mus Geram, Tarik Dukungan dari James Uang

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halbar– Bakal calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus, menunjukkan kemarahan terhadap bakal calon bupati petahana Halmahera Barat, James Uang, karena dianggap tidak mendukung pencalonannya. Aliong dengan tegas menyatakan menarik dukungan dari James Uang dan pasangannya, Djufri Muhamad (JUJUR), serta mengancam di depan publik. Kemarahan Aliong Mus diungkapkan dalam acara silaturahmi bersama pendukungnya di Hotel D’Hoek […]

  • BPBD Halbar Salurkan Bantuan Logistik Hingga Ke Tolabit

    BPBD Halbar Salurkan Bantuan Logistik Hingga Ke Tolabit

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halmahera Barat Basarnas Dan Palang Merah Indonesia Menyalurkan Paket Bantuan Berupa Beras Dan Perlengkapan Kesehatan Bagi Bayi Dan Orang Dewasa Kepada Korban Erupsi Gunung Ibu Yang Mengungsi Sampai Ke Wilayah Halmahera Utara. Post Views: 184

  • Menjaga Warisan Alam Obi: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

    Menjaga Warisan Alam Obi: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate– Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama diberikan pada area reklamasi dan revegetasi, serta sejumlah titik operasional di Pulau Obi, wilayah yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati. Kawasi, 18 April 2025 Menurut Deputy Department Head of Health, Safety, […]

expand_less