Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 230
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Sesama, BI Maluku Utara Gelar Donor Darah Bersama PMI photo_camera 5

    Peduli Sesama, BI Maluku Utara Gelar Donor Darah Bersama PMI

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar kegiatan donor darah yang diikuti oleh sejumlah instansi pemerintah perbankan mapun pegawai BI pada Kamis pagi (06/11/25) Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk membantu menyediakan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Post Views: 323

  • FILM “BELIEVE” Akan Tayang Di Bioskop

    FILM “BELIEVE” Akan Tayang Di Bioskop

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate– Terinspirasi dari kisah nyata yang tertuang dalam buku biografi berjudul: Believe – Faith, Dream, and Courage, menjadi film laga berlatar perang terbesar tahun 2025. Film ini menyajikan adegan pertempuran paling realistis yang pernah dihadirkan di layar lebar Indonesia, sinematografi berstandar tinggi, hingga detil teknis laga yang autentik, Film ini menjanjikan pengalaman visual dan […]

  • Alami Mati Mesin di Perairan Halut, KM Marimoi 02 POB 8 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

    Alami Mati Mesin di Perairan Halut, KM Marimoi 02 POB 8 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halut – Kapal Motor (KM) Marimoi 02 dilaporkan mengalami mati mesin di perairan Pulau Dama, Halmahera Utara, Maluku Utara. Pos SAR Tobelo menerima laporan tersebut dari Syahbandar setempat dan langsung melakukan koordinasi untuk upaya pencarian dan pertolongan. Menurut laporan, kejadian bermula pada 25 Februari 2025 saat KM Marimoi 02 dengan GT 23 dan POB […]

  • Danrem 152/Baabullah Raih Penghargaan Terbaik I Kinerja Anggaran Pagu Besar

    Danrem 152/Baabullah Raih Penghargaan Terbaik I Kinerja Anggaran Pagu Besar

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate- Komandan Korem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, menghadiri kegiatan Refleksi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 serta Peningkatan Kualitas Pelaksanaan APBN Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat komitmen seluruh satuan kerja dalam meningkatkan kualitas perencanaan, […]

  • Perjuangan ibu rumah tangga dari Desa Kawasi sukses kembangkan UMKM

    Perjuangan ibu rumah tangga dari Desa Kawasi sukses kembangkan UMKM

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel- Ibu Suryani Jouronga, seorang ibu rumah tangga dari Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil mengubah hidup mereka melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berkat kegigihan dan inovasinya, usaha yang awalnya dipandang sebelah mata kini mampu menghasilkan pendapatan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Hasil ini tidak terlepas dari […]

  • Organisasi IJTI, Kecam Arogansi Petugas KPU Provinsi

    Organisasi IJTI, Kecam Arogansi Petugas KPU Provinsi

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Post Views: 397

expand_less