Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 255
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jubir IMS ADIL Desak Polres Kawal Keamanan dan Himbau Simpatisan Menahan Diri

    Jubir IMS ADIL Desak Polres Kawal Keamanan dan Himbau Simpatisan Menahan Diri

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.538
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng-Pasca pemindahan lokasi kampanye Elang Rahim oleh Polres Halteng di lapangan Desa Batu dua dipindahkan ke Lapangan Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, simpatisan dan relawan Elang Rahim melakukan teror dan intimidasi kepada simpatisan IMS ADIL di Desa Gemia berupa ancaman dan pelemparan batu di beberapa rumah warga pendukung IMS ADIL. Hamdan Halil, Juru Bicara […]

  • Menembus Malam, Menyaksikan Kehidupan Industri Di Pulau Obi bersama Harita Group

    Menembus Malam, Menyaksikan Kehidupan Industri Di Pulau Obi bersama Harita Group

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 882
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel– Perjalanan saya dimulai dari pelabuhan kupal, Halmahera Selatan. Bersama dengan rekan-rekan jurnalis lainnya, kami menaiki kapal yang disediakan oleh Harita Nikel dengan tujuan menuju pulau Obi, pusat industri tambang nikel. kapal yang kami tumpangi memberikan kenyamanan maksimal. Dengan kursi empuk di ruang tamu vvip, perjalanan laut selama tiga jam terasa ringan. Hidangan lezat […]

  • Bupati Ikram Malan Sangadji: ASN Hebat, Teruslah Mengabdi untuk Kesehatan dan Kehidupan Masyarakat

    Bupati Ikram Malan Sangadji: ASN Hebat, Teruslah Mengabdi untuk Kesehatan dan Kehidupan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALTENG-Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tidak hanya bertujuan untuk mengetahui dan memetakan kondisi kesehatan warga, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pola hidup sehat di lingkungan keluarga maupun sekolah. Dari Halaman facebook pribadinya, Ikram mengatakan, “Teruslah mengabdikan diri untuk kesehatan dan kehidupan anak anak dan masyarakat. Chek kesehatan gratis (CKG) bukan hanya mengetahui […]

  • Kecewa Terhadap Pelayanan PT ASDP

    Kecewa Terhadap Pelayanan PT ASDP

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Redaksi24, Tobelo_Seorang sopir lintas Tobelo–Daruba mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di Pelabuhan Ferry Gorua, Kabupaten Halmahera Utara. Ia menyesalkan tindakan salah satu petugas yang dinilai tidak adil dalam proses pemberangkatan kendaraan. Kepada wartawan, sopir tersebut menuturkan bahwa dirinya telah mengantri sejak Sabtu malam (8/11/2025) agar dapat naik kapal pada Senin (10/11/2025). Namun, mobilnya justru tidak tercantum […]

  • terharu,Ikram sangadji meninggal kantor bupati

    Ikram Sangadji Sosok Inspiratif

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Suasana haru dan penuh apresiasi saat Ikram Malan Sangadji mengakhiri tugasnya sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah Maluku Utara setelah 19 bulan memimpin Bumi Fogogoru—sebutan Halmahera Tengah. Rasa kehilangan itulah yang tercermin kalah acara serah terima jabatan dari Ikram ke Bahri Sudirman Pj Bupati Halteng yang baru di Aula Kantor Bupati Halteng. Tidak hanya […]

  • Bupati Halmahera Tengah Menghadiri Kegiantan Dies Natalis ke 61 Universitas Khairun

    Bupati Halmahera Tengah Menghadiri Kegiantan Dies Natalis ke 61 Universitas Khairun

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Ternate – Bupati Halmahera Tengah Menghadiri Kegiantan Dies Natalis ke 61 Universitas Khairun dengan tema Sinergi dan kolaborasi Menuju Kampus Inklusif dan Berdampak kegiatan Tersebut bertempat di Aula Banau Kampus 1 Unkhair Sabtu tgl 23 Agustus 2025. Post Views: 260

expand_less