Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator Font Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara, Fandi Rizky menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat politik praktis yang dilakukan oleh ke sembilan ASN Halmahera Tengah yang secara terang-tarangan hadir dalam kegiatan apel siaga kampaye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini terlihat nampak jelas dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang saat ini tengah viral di Medsos dengan gerakan goyang dan dengan di angkat dua jari yang merupakan simbol pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Olehnya itu, pihaknya juga meminta dengan tegas agar Pjs Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Bawaslu Halmahera Tengah untuk memberikan saksi tegas terhadap 9 ASN. Dimna, mereka telah melanggar melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Halmahera Tengah, sebab angka dua jari merupakan simbol pasangam Calon.

” Ke 9 ASN itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, ” Tegasnya.

Nama Ke 9 ASN yang diduga Kuat Terlibat Politik Praktis.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah (Hj.ridwan salidin),
Sekertaris Dinas Pendidikan (Daud arif)
kepala sekolah SMP N.5 Halteng (Babullah kader)
kepala sekolah SMP N.7 halteng (Saleh samad).
Staf Bidang Dikdas (Halima Basalem).
Guru PPPK SMPN 12 (Anita Daud).
Guru SD N 2 Tepeleo (Rani Tahane).
Guru PPPK SMP Satap Dotte (Jamili Taha)
Staf Dinas Pendidikan (Sri Sulastri Yaman)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Sementara Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi: Hadir dalam kampanye pasangan calon dan memberikan sambutan dalam kampanye, Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi memfasilitasi kegiatan kampanye, Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial, Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
Ikut dalam kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS, Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bahkan Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Langkah ini akan tempuh secara serius (laporan Resmi), sehingga menjadi pelajaran Penting bagi ASN di Maluku Utara Khusus di Halmahera Tengah.

“Ini Pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah, agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik,”Tandasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Gelar Penanaman Mangrove di Desa Goeng untuk Lindungi Lingkungan

    TNI Gelar Penanaman Mangrove di Desa Goeng untuk Lindungi Lingkungan

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng – Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-122 Kodim 1512/Weda. TNI bersama warga setempat melalukukan  penanaman 200 batang mangrove di Desa Goeng, Kecamatan Weda Tengah, pada Senin (28/10/2014). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasdim 1512/Weda, Mayor Inf Ibrahim. Mayor Ibrahim menekankan pentingnya penanaman mangrove sebagai langkah konkret […]

  • Tim Bid Humas, Mampu mengalahkan lawan Berat

    Tim Bid Humas, Mampu mengalahkan lawan Berat

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    R24,Ternate-Peran Bid Humas Polda Maluku Utara sangat penting dalam memberikan informasi kepada publik, namun dibalik itu, terdapat beberapa anggota Polisi yang hebat. Kehebatan itu mereka membuktikan dengan Kerja keras megikuti pertandingan Dalam rangka hari Bhayakara Ke-78, hingga meraih juara dua Tournament Batminton Kapolda Malut CUP. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko langsung Memberikan hadian […]

  • Oknum Pengamanan KPU Malut, Intimidasi Sejumlah Jurnalis

    Oknum Pengamanan KPU Malut, Intimidasi Sejumlah Jurnalis

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Redaksi24, Sofifi-Video Rekaman berdurasi 21.57 detik memperlihatkan kerumunan yang terjadi di luar samping kantor KPU di Sofifi, Maluku Utara pada, Selasa sore (24/09/24) Informasi yang dihimpun di Lokasi menyebutkan, seorang staf KPU mengamuk sambil berteriak namun tidak diketahui secara pasti Persoalan di Internal KPU.  beruntung sejumlah Polisi yang berada di Lokasi langsung mengamankan pria itu. […]

  • Dukungan Simpatisan Aliong Mus dan Sahril Thahir Banjiri kampanye

    Dukungan Simpatisan Aliong Mus dan Sahril Thahir Banjiri kampanye

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.467
    • 0Komentar

    Redaksi24, Sula- Puluhan ribu masyarakat Kepulauan Sula antusias, siap untuk menangkan Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong-Sahril dan Bupati FAM-SAH. Hal itu menandakan semakin kuat serta mendapatkan banyak dukungan dari berbagai kalangan, etnis maupun daerah yang di raih Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir. Aliong Mus tampil […]

  • Pemda Halteng Bantu Warga Untuk Pengembangan Sektor Pertanian

    Pemda Halteng Bantu Warga Untuk Pengembangan Sektor Pertanian

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Komitmen Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, terkait pengembangan sektor pertanian bukan sekedar janji, Pemda akan membantu warga untuk berkebun menanam Hortikultura. Hal ini saat Bupati Ikram melaksanakan rapat bersama Plt. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang serta Staf Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah. Rapat tersebut berlansung di Aula Dinas Pertanian Halteng. […]

  • Dandrem 152 Babullah Tinjau Pos Pengamatan Gunung Ibu Usai Erupsi

    Dandrem 152 Babullah Tinjau Pos Pengamatan Gunung Ibu Usai Erupsi

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Redaksi24,Jailolo-Untuk mengantisipasi terjadinya erupsi lanjutan gunung ibu di Halmahera Barat, Danrem 152/Baabullah Maluku Utara menyiapkan 550 personil yang terdiri dari 500 personil 732 banau dan dibantu 50 personil satuan teritorial. Personil ini disiapkan untuk evakuasi warga. Usai Erupsi, Komandan Korem atau Danrem 152/Babullah, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga, bersama rombongan meninjau pos pengamatan gunung ibu […]

expand_less