Redaksi24, Taliabu -Tim Jaksa Penyidik kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, melakukan menahan terhadap tersangka S yang merupakan oknum kepala Dinas PUPR Taliabu. Tersangka ini juga pernah menduduki jabatan selaku PPK.

Tersangkan itu diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan MCK individual pada Dinas PUPR  Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 bersama dengan satu tersangka berinisial MR.

Peran tersangka MR yakni  sebagai direktur PT. Damai Sejahtera, diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 (tiga) perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK individual tahun anggaran 2022 di kabupaten Pulau taliabu.

Selanjutnya tersangka MR membawa 3 (tiga) perusahaan yakni CV. Tiga putri blessing, CV. Joels dan CV. Generous.  setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing rekening perusahaan tersebut.

kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 (tiga) perusahaan dan kemudian uang tersebut di masukan kedalam rekening PT. DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dari rekening PT. DSM dan diserahkan kepada tersangka S.

Kepala kejaksaan Pulau Taliabu Nurwinardi mengatakan, Sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)  bahwa terdapat kerugiannya negara mencapai Rp 3,6 miliar dari total anggaran pembangunan MCK senilai  RP. 4,3 miliar.

Dalam kasus ini kejaksaan telah memeriksa saksi sebanyak lima puluh tujuh orang. Dan dua tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu. Kini kedua tersangka ini akan ditahan di rumah tahan (rutan) kelas  IIB Ternate selama 20 hari ke depan. tutup nurwinardi.

 

Redaksi 24
Editor
Redaksi 24
Reporter