Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) photo_camera 5

    Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALTENG-Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tidak hanya bertujuan untuk mengetahui dan memetakan kondisi kesehatan warga, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pola hidup sehat di lingkungan keluarga maupun sekolah. Post Views: 142

  • Waspada Aplikasi ilegal, Bank Indonesia Maluku Utara Ingatkan Masyarakat

    Waspada Aplikasi ilegal, Bank Indonesia Maluku Utara Ingatkan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Redaksi24, TERNATE – Masyarakat Maluku Utara diminta waspada terhadap peredaran aplikasi ilegal yang berpotensi merugikan pengguna smartphone. Aplikasi semacam itu biasanya menawarkan layanan keuangan instan atau transaksi cepat, namun justru berisiko mencuri data pribadi, menyalahgunakan informasi, hingga menimbulkan kerugian finansial. Kepala Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, menjelaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak […]

  • Impian Rumah Layak Huni Terwujud, Pasutri Lansia di Halteng Ucapkan Terima ke Mantan Pj Ikram M sangadji

    Impian Rumah Layak Huni Terwujud, Pasutri Lansia di Halteng Ucapkan Terima ke Mantan Pj Ikram M sangadji

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halteng-Pasangan suami istri lansia, Daneel Sakai ganan dan Yuliana Rumampo, warga Desa Nusliko, kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyampaikan rasa syukur atas bantuan pembangunan rumah tinggal layak huni (RLH) yang mereka terima. Bantuan ini datang melalui program pembangunan desa tahun 2024, yang diinisiasi oleh pemerintah kabupaten halmahera Tengah dimasa pj Ikrma Malan Sangadji. […]

  • Thumbnail Berita 1

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan Jakarta kepada Selandia […]

  • IMS Memastikan, Programnya Tepat Sasaran dan Dirasakan Warganya

    IMS Memastikan, Programnya Tepat Sasaran dan Dirasakan Warganya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng-Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Halmahera Tengah terhadap program kerja pemerintah baik infrastruktur Pembangunan dan bantuan kesejahteraan yang terarah dan tepat guna, Bupati Ikram Malan Sangadji Blusukan di Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan.” Sabtu 28 Juni 2025. Bupati Ikram, Kunjungan ini merupakan bagian dari program Pemda Halteng untuk memastikan bahwa proses pembangunan […]

  • Alami Mati Mesin di Perairan Halut, KM Marimoi 02 POB 8 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

    Alami Mati Mesin di Perairan Halut, KM Marimoi 02 POB 8 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halut – Kapal Motor (KM) Marimoi 02 dilaporkan mengalami mati mesin di perairan Pulau Dama, Halmahera Utara, Maluku Utara. Pos SAR Tobelo menerima laporan tersebut dari Syahbandar setempat dan langsung melakukan koordinasi untuk upaya pencarian dan pertolongan. Menurut laporan, kejadian bermula pada 25 Februari 2025 saat KM Marimoi 02 dengan GT 23 dan POB […]

expand_less