Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 319
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

    Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle humas
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Redasksi24, HALSEL-Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah inisiatif pengembangan kompetensi bagi generasi muda lokal agar memiliki keterampilan dan daya saing di bidang mekanik industri pertambangan. Program ini diselenggarakan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) bersama PT Gane Permai […]

  • Gunung Ibu, Naik Status IV Awas

    Gunung Ibu, Naik Status IV Awas

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.396
    • 0Komentar

    Badan Geologi menaikkan status Gunung Ibu dari level III (siaga) menjadi level IV (awas) pada 15 Januari 2025 pukul 10.00 wit dan jarak aman dinaikkan menjadi 5 km dan sektoral arah utara menjadi 6 km ini tersebar di berbagai grup whatsapp. Sebelumnya gunung ibu di Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara terus mengalami peningkat erupsinya.Erupsi kali […]

  • “IMS ADIL: Air Mata Perjuangan yang Tak Akan Terlupakan”

    “IMS ADIL: Air Mata Perjuangan yang Tak Akan Terlupakan”

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Redaksi 24, Halteng-Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil ajak semua komponen masyarakat bersatu bangun daerah. Hal itu disampaikan Ahlan saat menyampaikan pidato selamat datang di kantor Bupati, pada Rabu, 5 Maret 2025. Dihadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Forkopimda dan masyarakat Halmahera Tengah,  Ahlan memaparkan perjalanan politik IMS-ADIL di pilkada 2024  hingga pada akhirnya dilantik […]

  • Bupati Ikram Malan Sangadji: ASN Hebat, Teruslah Mengabdi untuk Kesehatan dan Kehidupan Masyarakat

    Bupati Ikram Malan Sangadji: ASN Hebat, Teruslah Mengabdi untuk Kesehatan dan Kehidupan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALTENG-Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tidak hanya bertujuan untuk mengetahui dan memetakan kondisi kesehatan warga, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pola hidup sehat di lingkungan keluarga maupun sekolah. Dari Halaman facebook pribadinya, Ikram mengatakan, “Teruslah mengabdikan diri untuk kesehatan dan kehidupan anak anak dan masyarakat. Chek kesehatan gratis (CKG) bukan hanya mengetahui […]

  • Tiga Pejabat Pemkab Pulau Taliabu Ikuti Diklat PIM II, Gagas Proyek Inovasi Berbasis Daring

    Tiga Pejabat Pemkab Pulau Taliabu Ikuti Diklat PIM II, Gagas Proyek Inovasi Berbasis Daring

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Redaksi24,Makassar– Tiga pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) Tingkat II di Makassar. Rabu (10/7/2024). Sebagai bagian dari pelatihan, setiap peserta diwajibkan menggagas proyek perubahan berbasis daring yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di Pulau Taliabu. Salah satu pejabat yang mengikuti Diklat ini […]

  • Danrem 152/Baabulah Terima Kunjungan Kapolda Maluku Utara untuk Perkuat Sinergitas TNI-Polri

    Danrem 152/Baabulah Terima Kunjungan Kapolda Maluku Utara untuk Perkuat Sinergitas TNI-Polri

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Redaksi 24, Ternate – Brigjen TNI Enoh Solehudin, Danrem 152/Baabulah, menerima kunjungan penting dari Irjen Pol Waris Agono, Kapolda Maluku Utara, beserta jajarannya di Markas Korem 152/Baabulah. Kunjungan ini bertujuan utama untuk memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri dalam menghadapi berbagai isu strategis yang berkembang.16 April 2025 Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat ini, […]

expand_less