Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 317
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Pulau Taliabu Gelar Rapat Koordinasi DAK 2025

    Pemda Pulau Taliabu Gelar Rapat Koordinasi DAK 2025

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Redaksi24,Pulau Taliabu-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengadakan rapat koordinasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Sekretariat Stunting, Kota Bobong, pada Jumat (07/06/2024), dengan tujuan memastikan kesiapan penginputan data yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di tahun mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, dalam […]

  • Pulau Sayafi dan Liwo Tawarkan Pangan Lokal Bernilai gizi

    Pulau Sayafi dan Liwo Tawarkan Pangan Lokal Bernilai gizi

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Redaksi 24, Halteng- kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara masih menyimpan keindahan alam yang memukau yang belum banyak diketahui oleh penikmat wisata alam laut. salah satunya Pulau Sayafi dan Pulau Liwo yang ada di kecamatan Patani Utara. Pulau Sayafi dan Liwo menawarkan keindahan alam yang masih asri dan terjaga. Dua pulau yang berdekatan ini memiliki bentangan […]

  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia,

    IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia,

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Weda Bay, 1 Juni 2025 –  PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), kawasan industri berbasis nikel terintegrasi yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, mencatat telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia hingga awal tahun 2025. Sejak mulai beroperasi pada Agustus 2018, IWIP berupaya untuk terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi daerah […]

  • Kodim 1501Ternate-Halbar Buka Pendaftaran Baabullah Run

    Kodim 1501Ternate-Halbar Buka Pendaftaran Baabullah Run

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI, Kodim 1501/Ternate-Halbar menggelar pertemuan dengan puluhan jurnalis di Ternate pada Minggu malam (11/08/2024). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dandim 1501/Ternate, Kolonel Arm. Adietya Yuni Nurtono, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate, Sutopo Abdullah.   Pada kesempatan tersebut, Kolonel Adietya mengungkapkan bahwa acara […]

  • Tinjau Kawasan Rawan Bencana Gunung Ibu, Basarnas dan BPBD Halbar Bagi-Bagi Masker

    Tinjau Kawasan Rawan Bencana Gunung Ibu, Basarnas dan BPBD Halbar Bagi-Bagi Masker

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halbar-Tim SAR Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate dan personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat melakukan patroli wilayah ke tujuh desa terdampak erupsi gunung api ibu pada Selasa, 21 Mei 2024. Patroli dilakukan dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi Basarnas Ternate ,Bram Madya Temara Is itu, setelah gunung api ibu kembali erupsi dan […]

  • BNPB Gelar Kegiatan Penanggulangan Bencana

    BNPB Gelar Kegiatan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    R24, Jatim-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos M.M. (kemeja hijau lengan pendek dan rompi hijau) bersama Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kemeja jingga lengan pendek) meninjau kesiapan BPBD se-Jawa Timur dan peralatan kebencanaan yang dipamerkan pada kegiatan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana di Pantai Boom Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada […]

expand_less