Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 410
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim PKK Gerak cepat Salurkan Konsumsi Pengungsi Bencana Banjir Halmahera Tengah

    Tim PKK Gerak cepat Salurkan Konsumsi Pengungsi Bencana Banjir Halmahera Tengah

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Halteng- Tim Penggerak PKK, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, gerak cepat merespon bencana banjir yang terjadi di 6 Desa di Kecamatan Weda Utara dan Kecamatan Weda Tengah.Tim PKK Gerak cepat Salurkan Konsumsi Pengungsi Bencana Banjir Halmahera Tengah Halmahera Tengah – Tim Penggerak PKK, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, gerak cepat merespon bencana banjir yang terjadi […]

  • Bergerak Bersama PKK Halmahera Tengah

    Bergerak Bersama PKK Halmahera Tengah

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle humas
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halmahera Tengah-Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-V PKK di Aula Hi. Salahudin, Kantor Bupati Halmahera Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Ketua TP-PKK Kabupaten, Wakil Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua […]

  • Gedung Koperasi Merah Putih Wairoro Indah Jadi Magnet Warga di Halmahera Tengah

    Gedung Koperasi Merah Putih Wairoro Indah Jadi Magnet Warga di Halmahera Tengah

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi pusat perhatian warga sejak resmi dibuka. Bangunan yang dihiasi foto besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini menarik warga tak hanya untuk berbelanja, tetapi juga berswafoto. Kehadiran koperasi ini merupakan bagian dari program nasional “80 Ribu […]

  • Aliong Sahril Terima Rekomendasi Partai Garuda

    Aliong Sahril Terima Rekomendasi Partai Garuda

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Redaksi24, JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Garuda memberikan surat tugas Kepada bakal calon Gubernur Aliong Mus untuk Maju Mencalonkan diri bersama Sahril Tahir di pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Post Views: 392

  • Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri

    Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALSEL- Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari berbagai penjuru Pulau Obi berkumpul di Permukiman Baru Desa Kawasi untuk mengikuti Festival Hari Anak Obi 2025, perayaan hangat yang memupuk kreativitas, karakter, dan persahabatan lintas sekolah. Digelar oleh Harita Nickel dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, festival […]

  • Kodim Morotai Terima Penghargaan Dari BKKBN

    Kodim Morotai Terima Penghargaan Dari BKKBN

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 353
    • 0Komentar

    R24,Ternate– Babinsa Kodim 1514 Morotai menerima penghargaan dari Kepala BKKBN RI atas Partisipasi dan Dedikasi dalam menyukseskan percepatan penurunan stunting Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 di Kota Ternate. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi dengan Tema Optimalisasi bonus Demografi dan peningkatan SDM menuju Indonesia emas., Selasa (30/4/2024). Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala BKKBN […]

expand_less