Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 333
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Massa Simpatisan, Berikan Dukungan Full ke IMS-ADIL.

    Ribuan Massa Simpatisan, Berikan Dukungan Full ke IMS-ADIL.

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halteng – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, IMS-ADIL (Ikram M. Sagandji-Ahlan Djumadi) secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis pagi (29/08/2024). Kedatangan mereka ke kantor KPU didampingi oleh sejumlah partai politik pengusung dan ribuan massa pendukung yang antusias memberikan dukungan. Massa simpatisan yang memadati […]

  • Perkuat Mental dan Spritual Personel, Polda Maluku Utara rutin laksanakan Binrohtal

    Perkuat Mental dan Spritual Personel, Polda Maluku Utara rutin laksanakan Binrohtal

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate- Kapolda Malut Irjen Pol. Waris Agono menghadiri kegiatan pembinaan rohani dan mental agama Islam yang dilaksanakan di Masjid Nurul Huda Polda Maluku Utara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polda Malut yang bergama Islam sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota Polri dalam menjalankan tugas. Kegiatan Binrohtal ini diisi dengan rangkaian […]

  • Aktivitas Normal, Pengungsi Pulang Bawa Logistik

    Aktivitas Normal, Pengungsi Pulang Bawa Logistik

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 414
    • 0Komentar

    R24-Pasca banjir di kecamatan Weda tengah, kabupaten Halmahera Tengah. Pj Ikram M Sangadji  juga memantau kondisi Pengungsi di beberapa lokasi pengungsian pada Jumat sore (26/07/24) Salah satunya di desa Tukulamo, Kecamatan Weda tengah. Pj Ikram memastikan pengungsi yang ada disini sudah kembali ke rumah mereka  dan diberika sembako. Ikram juga mengucapkan terimakasih kepada TNI-Polri, Pihak […]

  • BPBD Halbar Tambahkan 10 Unit Toilet Portable di Lokasi Pengungsian

    BPBD Halbar Tambahkan 10 Unit Toilet Portable di Lokasi Pengungsian

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Redaksi24,HALBAR– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Barat Maluku Utara turunkan 10 unit toilet Portable di lokasi pengungsian. Kepala Bidang Rehabilitas dan Rekonstruksi Abd Hamid Yusri mengatakan, toilet portable tersebut ditempatkan di dua titik pengungsian. Yakni di Pos satu desa Tongute Ternate Asal dan pos pengungsi desa Gam ici. ” Ada 10 unit yang kami […]

  • Solid dan Bersinergi, TNI Maluku Utara Gelar Upacara HUT ke-80 di Lanal Ternate

    Solid dan Bersinergi, TNI Maluku Utara Gelar Upacara HUT ke-80 di Lanal Ternate

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Pen152
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Korem 152/Baabullah bersama Lanal Ternate dan Lanud Leo Wattimena Morotai melaksanakan upacara gabungan yang berlangsung khidmat di Lapangan Mako Lanal Ternate, Minggu (5/10/2025) pukul 09.00 WIT. Upacara yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju” ini dipimpin oleh Kasrem […]

  • BNPB Dan BPBD Kab. Halbar Sosialisasi hasil Pemetaan udara kawasan rawan bencana

    BNPB Dan BPBD Kab. Halbar Sosialisasi hasil Pemetaan udara kawasan rawan bencana

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    R24,Halabar – Tim BNPB bersama BPBD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memberikan sosialisasi hasil pemetaan udara kawasan rawan bencana sekunder erupsi Gunungapi Ibu di Desa Duono, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, Jumat (7/6/24). Post Views: 225

expand_less