Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 436
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 1512-01/Weda Serda Samsudin Ladaku Komsos Bersama Warga,Selesai Pilkada

    Babinsa Koramil 1512-01/Weda Serda Samsudin Ladaku Komsos Bersama Warga,Selesai Pilkada

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.407
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng- Babinsa Serda Samsudin La Daku bersama Bapak Rauf dan Bapak Asbar melaksanakan giat Komsos, himbauan kepada warga masyarakat bahwa dengan berakhirnya kontestan Pilkada, agar hubungan harmonis tetap terjaga walaupun beda pilihan, bertempat di Desa Messa Kecamatan Weda Timur Kabupaten Halmahera Tengah Rabu,(04/12/2024). Komsos tersebut bertujuan membangun hubungan yang harmonis antara TNI dengan masyarakat, […]

  • Pemkab Pulau Taliabu Teken Kerja Sama Pinjam Pakai Lahan BTS dengan Bakti Kominfo

    Pemkab Pulau Taliabu Teken Kerja Sama Pinjam Pakai Lahan BTS dengan Bakti Kominfo

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Redaksi24,Makassar– Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menghadiri acara penandatanganan dokumen Pinjam Pakai Lahan (PPL) Base Transceiver Station (BTS) yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Acara ini berlangsung di Claro Hotel, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (18/07/2024). Direktur Utama Bakti Telkomsel Kota Makassar, […]

  • Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar Menjadi 442 Jiwa

    Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar Menjadi 442 Jiwa

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle BNPB
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Redaksi24, SILANGIT – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat melalui konferensi pers yang digelar di Pos Pendukung Nasional, Bandara Silangit, Tapanuli Utara, (30/11/25). Berdasarkan data sementara, total korban meninggal dunia mencapai 442 jiwa, dan 402 jiwa masih dinyatakan hilang. […]

  • Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halmahera Barat – Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kaskogabwilhan III) Marsda TNI Joko Sugeng Sriyanto melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah terdampak bencana banjir di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Minggu (18/1/2026). Kaskogabwilhan III dan rombongan bersama Danrem 152/Baabullah tiba di Pelabuhan VIP Room Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera […]

  • Tingkatkan SDM, Pemda  Pulau Taliabu Gandeng UT

    Tingkatkan SDM, Pemda  Pulau Taliabu Gandeng UT

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Redaksi24,Pulau Taliabu – Pemerintah Pulau Taliabu berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui kerja sama yang lebih erat dengan berbagai lembaga dan institusi. Rabu 17 Juli 2024 Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah tersebut, khususnya dalam konteks Peningkatan Kompetensi Aparatur […]

  • Musda VI PERHAPI Malut: Mengokohkan Kolaborasi dan Sinergi SDM Pertambangan

    Musda VI PERHAPI Malut: Mengokohkan Kolaborasi dan Sinergi SDM Pertambangan

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Daerah Maluku Utara sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI pada Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Royal’s Resto and Function Hall, Kota Ternate. Acara bergengsi ini mengusung tema yang relevan dengan tantangan industri pertambangan saat ini, yakni Kolaborasi dan Sinergi SDM Pertambangan Dalam Performa Pengelolaan Sumberdaya […]

expand_less