Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 415
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nobar Semifinal AFC U-23 Piala Asia 2024, Warga Ternate Padati Kawasan Leand Mark

    Nobar Semifinal AFC U-23 Piala Asia 2024, Warga Ternate Padati Kawasan Leand Mark

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    R24,Ternate-Foto udara ribuan warga menyaksikan pertandingan semifinal AFC U-23 Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan melalui videotron saat nonton bareng (nobar) di Kawasan Landmark Ternate, Maluku Utara,Senin (29/4/2024) malam. Pada pertandingan tersebut Timnas Indonesia U-23 kalah dari Uzbekistan dengan skor 0-2 di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar. Post Views: 391

  • POLDA MALUKU UTARA GELAR GERAKAN PANGAN MURAH

    POLDA MALUKU UTARA GELAR GERAKAN PANGAN MURAH

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara gencar menggelar Gerakan Pangan Murah di sejumlah wilayah Polres jajaran. Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya inflasi dan kenaikan harga pangan. Memasuki hari keempat, Kamis (14/08/2025), Polda Maluku Utara kembali mengadakan pasar murah di depan Kantor Polda di Ternate Meskipun cuaca kurang bersahabat, warga tetap antusias datang untuk membeli kebutuhan […]

  • Antisipasi Pengungsi Terus Bertambah, BNPB Kembali Siapkan Pos Pengungsian Baru

    Antisipasi Pengungsi Terus Bertambah, BNPB Kembali Siapkan Pos Pengungsian Baru

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Redaksi24,FLORES TIMUR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya pertambahan pengungsi yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur per Sabtu (9/11) pukul 20.00 WITA. Sebanyak 11.445 warga memilih mengungsi. Peningkatan pengungsi ini diakibatkan tingginya aktivitas erupsi dalam beberapa hari terakhir yang juga berdampak pada perluasan zona rekomendasi sektoral […]

  • DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten

    DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jailolo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halmahera Barat ke-22. Kegiatan ini berlangsung di gedung DPRD pada Senin, 3 Maret 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sultan Jailolo beserta perangkat adatnya. Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan prosesi pemotongan nasi tumpeng […]

  • Kodim 1501Ternate-Halbar Buka Pendaftaran Baabullah Run

    Kodim 1501Ternate-Halbar Buka Pendaftaran Baabullah Run

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI, Kodim 1501/Ternate-Halbar menggelar pertemuan dengan puluhan jurnalis di Ternate pada Minggu malam (11/08/2024). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dandim 1501/Ternate, Kolonel Arm. Adietya Yuni Nurtono, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate, Sutopo Abdullah.   Pada kesempatan tersebut, Kolonel Adietya mengungkapkan bahwa acara […]

  • Luis Milla Nuevo Entrenador Del Zaragoza

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

expand_less