Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 432
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkoopsdam XV/PTM Serahkan 645 Personel BKO Ke Kapolda Malut Pengamanan Pilkada Serentak 2024

    Pangkoopsdam XV/PTM Serahkan 645 Personel BKO Ke Kapolda Malut Pengamanan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Ternate-Pangkoopsdam XV/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr. (Han) menyerahkan 645 Personel TNI yang di-BKO kan kepada Kapolda Maluku Utara untuk memperkuat pengamanan Pilkada Serentak se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. (Jumat, 09/08/2024) Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui Apel Bersama yang dilaksanakan dilapangan Ngaralamo Ternate, serta dihadiri oleh Sekprov Malut Abubakar Abdulah, Pangkoopsdam XV/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, […]

  • Kecelakaan Laut Terjadi di Perairan Tidore, Semua Penumpang Selamat

    Kecelakaan Laut Terjadi di Perairan Tidore, Semua Penumpang Selamat

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate-Sebuah kecelakaan laut melibatkan sebuah speedboat rute Sofifi-Ternate dan motor kayu rute Jailolo-Tidore pada Selasa subuh. Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate. Menurut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Fathur Rahman, kecelakaan terjadi pada pukul 05.25 WIT, ketika motor kayu yang dalam perjalanan […]

  • Bencana Erupsi Gunung Ibu

    Bencana Erupsi Gunung Ibu

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 710
    • 0Komentar

    [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=YpG0GGc5n74[/embedyt] Post Views: 556

  • DPD Golkar Malut Bagi Daging Hewan Kurban

    DPD Golkar Malut Bagi Daging Hewan Kurban

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    R24,Ternate – Hewan Kurban pemberian Aliong Mus di bagi-bagi oleh DPD Golkar Maluku Utara, Usai Sholat Idul Adha. Sebanyak 40 Ekor sapi yang di sumbangkan Bakal Calon Gubernur Maluku Utara Aliong Mus di 10 Kabupaten Kota. Salah satunya di kota ternate. Senin (17/06/2024). Post Views: 274

  • Kodim Morotai Terima Penghargaan Dari BKKBN

    Kodim Morotai Terima Penghargaan Dari BKKBN

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    R24,Ternate– Babinsa Kodim 1514 Morotai menerima penghargaan dari Kepala BKKBN RI atas Partisipasi dan Dedikasi dalam menyukseskan percepatan penurunan stunting Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 di Kota Ternate. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi dengan Tema Optimalisasi bonus Demografi dan peningkatan SDM menuju Indonesia emas., Selasa (30/4/2024). Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala BKKBN […]

  • BNPB Gelar Kegiatan Penanggulangan Bencana

    BNPB Gelar Kegiatan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 339
    • 0Komentar

    R24, Jatim-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos M.M. (kemeja hijau lengan pendek dan rompi hijau) bersama Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kemeja jingga lengan pendek) meninjau kesiapan BPBD se-Jawa Timur dan peralatan kebencanaan yang dipamerkan pada kegiatan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana di Pantai Boom Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada […]

expand_less