Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 390
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Ibu 5 Kali Erupsi Hari Ini

    Gunung Ibu 5 Kali Erupsi Hari Ini

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halbar – Gunung Ibu di kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dalam kurung waktu satu hari terjadi erupsi sebanyak lima kali  dengan kolom abu teramati  1.500 hingga  2000 meter dari puncak gunung kawah utama pada sabtu (16/06/24). Tim tanggap darurat erupsi gunungapi Ibu Deny Mardiono mengatakan, Gunung Ibu terjadi erupsi lima kali. Erupsi pertama terjadi Pada pukul […]

  • Mangrove untuk Masa Depan: Korem 152/Baabullah Bersama Pemda Malut Tanam 240 Pohon di Gambesi

    Mangrove untuk Masa Depan: Korem 152/Baabullah Bersama Pemda Malut Tanam 240 Pohon di Gambesi

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Tim Penggerak PKK Pusat dan Provinsi menanam 240 pohon mangrove di pesisir Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, Sabtut (9/8/2025). Kegiatan dipimpin Sekda Malut Syamsuddin Abdul Kadir dan dihadiri unsur forkopimda, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, diwakili Kasi Pers Letkol Inf Affiansyah,  hadir […]

  • Wakil Bupati”Mengedepankan Pendekatan Humanis dalam Menangani Sampah’

    Wakil Bupati”Mengedepankan Pendekatan Humanis dalam Menangani Sampah’

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng-Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menuntaskan permasalahan sampah di beberapa titik, akibat minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. untuk itu tentunya ini akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, diwawancarai menyatakan, bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan TNI-Polri untuk […]

  • Komisi I DPRD Sula Dorong Percepatan Pengumuman Seleksi PPPK 

    Komisi I DPRD Sula Dorong Percepatan Pengumuman Seleksi PPPK 

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sanana – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. Hal ini disampaikan setelah Komisi I menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sula dan Sekretariat Daerah yang diwakili Asisten II, Abdi. Rapat […]

  • Bupati Halteng Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Menteri ATR/BPN Dan Sejumlah kepala Daerah

    Bupati Halteng Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Menteri ATR/BPN Dan Sejumlah kepala Daerah

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Redaksi24. Kota Ternate– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah gubernur, bupati, dan wakil bupati dari seluruh wilayah Maluku Utara. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan yang hingga kini masih belum terselesaikan, salah satunya terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai proses sertifikasi tanah adat. Selain […]

  • Gunungapi Ibu Naik Level IV (Awas), BNPB Terjunkan Tim dan Berikan Dukungan DSP 250 Juta Rupiah

    Gunungapi Ibu Naik Level IV (Awas), BNPB Terjunkan Tim dan Berikan Dukungan DSP 250 Juta Rupiah

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Kehadiran Deputi Logpal BNPB Lilik Kurniawan di Halmahera Barat ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah pusat dalam mendukung pemerintah daerah setelah sehari sebelumnya status Gunungapi Ibu dinaikkan menjadi level IV atau ‘Awas’ oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Post Views: 312

expand_less