Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 242
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan SDM, Pemda  Pulau Taliabu Gandeng UT

    Tingkatkan SDM, Pemda  Pulau Taliabu Gandeng UT

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Redaksi24,Pulau Taliabu – Pemerintah Pulau Taliabu berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui kerja sama yang lebih erat dengan berbagai lembaga dan institusi. Rabu 17 Juli 2024 Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah tersebut, khususnya dalam konteks Peningkatan Kompetensi Aparatur […]

  • Bupati Halmahera Tengah Tinjau RSUD Weda, Minta Instalasi Listrik Disatukan dan Perbaikan Lantai UGD

    Bupati Halmahera Tengah Tinjau RSUD Weda, Minta Instalasi Listrik Disatukan dan Perbaikan Lantai UGD

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Redaksi24, Weda-Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Direktur RSUD Weda, serta perwakilan dari pihak PLN.Selasa, 22 April 2025 Dalam tinjauan itu, Bupati menemukan bahwa instalasi listrik di rumah sakit […]

  • Ratusan Siswa SMK di Maluku Utara Merayakan Kelulusan Lebih Awal

    Ratusan Siswa SMK di Maluku Utara Merayakan Kelulusan Lebih Awal

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Ternate, R42-Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Kota Ternate Maluku Utara Merayakan kelulusan dengan cara yang unik. Mereka merayakan Kelulusan lebih awal Meskipun belum ada pengumuman resmi kelulusan dari pihak sekolah. Sebagaimana Kita ketahui,Jadwal Pengumaman Kelulusan tingkat SMA Sederajat secara Nasional baru akan di umumkan pada tanggal enam mei mendatang, Namun para siswa dan siswi ini […]

  • Naik level ‘Awas’, BNPB Siaga Letusan Gunung Ibu

    Naik level ‘Awas’, BNPB Siaga Letusan Gunung Ibu

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.545
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siaga untuk mengantisipasi potensi dampak erupsi setelah adanya kenaikan status aktivitas vulkanik Gunung Ibu pada tingkat tertinggi, yaitu level IV atau ‘Awas’ pada Rabu (15/1), pukul 10.00 waktu setempat atau WIT. Gunung Ibu yang berlokasi di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, mengalami erupsi terus menerus […]

  • Thumbnail Berita 2

    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agaman Lukman Hakim Saifuddin mengecam aksi penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand. Dia mengatakan aksi terorisme itu bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Itu tindakan tidak berperikemanusiaan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019). Lukman mengatakan aksi terorisme tidak dibenarkan dalam ajaran agama apa pun. Jadi, […]

  • Aksi Bersama Pangdam Xv/PTM Dan Danrem 152/BBL: Menyatukan Kekuatan TNI, Pemda, Dan Swasta Selamatkan Ekosistem

    Aksi Bersama Pangdam Xv/PTM Dan Danrem 152/BBL: Menyatukan Kekuatan TNI, Pemda, Dan Swasta Selamatkan Ekosistem

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Redaksi24, Weda – Komandan Korem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. turut mendampingi Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo dalam kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (22/6). Kunjungan ini diawali dengan kedatangan rombongan di Bandara Cakel PT IWIP, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, sekitar pukul 10.45 […]

expand_less