Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 416
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Koperasi Merah Putih Wairoro Indah Jadi Magnet Warga di Halmahera Tengah

    Gedung Koperasi Merah Putih Wairoro Indah Jadi Magnet Warga di Halmahera Tengah

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi pusat perhatian warga sejak resmi dibuka. Bangunan yang dihiasi foto besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini menarik warga tak hanya untuk berbelanja, tetapi juga berswafoto. Kehadiran koperasi ini merupakan bagian dari program nasional “80 Ribu […]

  • BPBD Siapkan Lokasi Pengungsian di sejumlah titik

    BPBD Siapkan Lokasi Pengungsian di sejumlah titik

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.244
    • 0Komentar

    Redaksi24,Jailolo-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat Gunawana MT Ali menyatakan siap mengambil langkah evakuasi warga yang terdampak,  jika status Gunung Ibu meningkat dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas). Namun Hingga malam ini, BPBD masih menunggu informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Ibu terkait perkembangan aktivitas vulkaniknya. Sejuah ini petugas BPBD sudah […]

  • Banjir Melanda Kota Binjai, Ratusan Rumah Warga Terendam

    Banjir Melanda Kota Binjai, Ratusan Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Redaksi24, JAKARTA– Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (08/9) hingga malam hari, menyebabkan tiga sungai besar, yaitu Sungai Bingai, Mencirim, dan Bangkatan, meluap dan menggenangi sejumlah pemukiman warga. Ketinggian air di wilayah terdampak bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 cm. Banjir ini melanda dua kecamatan di Kota […]

  • Dapur Lapangan Denbekang XV/2.A Ternate Siapkan 1.500 Porsi Makanan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Ibu

    Dapur Lapangan Denbekang XV/2.A Ternate Siapkan 1.500 Porsi Makanan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Ibu

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.632
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halbar- 17 Januari 2025 – Sebagai bagian dari upaya tanggap darurat erupsi Gunung Ibu, Denbekang XV/2.A Ternate yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Reaksi Cepat Penanganan Bencana (PRCPB) Korem 152/Baabullah, mengoperasikan dapur lapangan untuk menyediakan makanan bagi para pengungsi dan relawan di berbagai lokasi pengungsian. Setiap harinya, dapur lapangan ini memasak sebanyak 1.500 porsi […]

  • KM Cantika 9C Kandas di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Terjebak 7 Jam di Tengah Laut

    KM Cantika 9C Kandas di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Terjebak 7 Jam di Tengah Laut

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Redaksi24, Weda, Halmahera Tengah — Ratusan penumpang KM Cantika 9C mengalami kepanikan setelah kapal yang mereka tumpangi kandas usai menghantam batu karang di perairan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis pagi (15/11/2025). Insiden terjadi sekitar pukul 06.00 WIT. Kapal tersebut bertolak dari Kobe Sadar, Pulau Seram, menuju Pelabuhan Weda, namun dalam perjalanan kapal […]

  • Pemkab Pulau Taliabu Teken Kerja Sama Pinjam Pakai Lahan BTS dengan Bakti Kominfo

    Pemkab Pulau Taliabu Teken Kerja Sama Pinjam Pakai Lahan BTS dengan Bakti Kominfo

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Redaksi24,Makassar– Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menghadiri acara penandatanganan dokumen Pinjam Pakai Lahan (PPL) Base Transceiver Station (BTS) yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Acara ini berlangsung di Claro Hotel, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (18/07/2024). Direktur Utama Bakti Telkomsel Kota Makassar, […]

expand_less