Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 407
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten

    DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jailolo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halmahera Barat ke-22. Kegiatan ini berlangsung di gedung DPRD pada Senin, 3 Maret 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sultan Jailolo beserta perangkat adatnya. Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan prosesi pemotongan nasi tumpeng […]

  • 174 Meninggal Dunia, 79 Hilang dan 12 Luka-Luka Atas Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut serta Sumbar

    174 Meninggal Dunia, 79 Hilang dan 12 Luka-Luka Atas Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut serta Sumbar

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle BNPB
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Redaksi24, SILANGIT – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI  Suharyanto  menyampaikan perkembangan penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Sumatera Utara, Aceh dan Sumatra Barat dalam konferensi pers dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Jumat (28/11). Dalam keterangannya, sebanyak 174 jiwa meninggal dunia, 79 hilang dan 12 luka-luka akibat bencana ini. Adapun dampak […]

  • High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara

    High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate_Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara menggelar High Level Meeting (HLM) yang berlangsung di Aula Maitara Kantor Perwakilan Provinsi Maluku pada senin pagi (02/09/24). Tema HLM TPID kali ini adalah Memperkuat Sinergi dalam Mendukung Stabilitas Harga serta Ketersediaan Pangan di Provinsi Maluku Utara. Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir […]

  • Bupati Halteng Saksikan Proses Penebaran hingga Panen Ikan Air Tawar

    Bupati Halteng Saksikan Proses Penebaran hingga Panen Ikan Air Tawar

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)  melalui Dinas Perikanan Halteng melakukan penebaran dan panen ikan air tawar jenis nila, bertempat bertempat di desa kulojaya Kec. Weda tengah.”Rabu (06/08/25) Penebaran dan panen ikan air tawar ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji  bersama  kelompok Budidaya Ikan air tawar, dan selanjutnya penyerahan bantuan penguatan […]

  • BPBD Halbar Bakal Lakukan Ini, Pasca Bencana Erupsi Gunung Ibu

    BPBD Halbar Bakal Lakukan Ini, Pasca Bencana Erupsi Gunung Ibu

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halbar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ,Provinsi Maluku Utara akan menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau (R3P) jika tanggap darurat erupsi gunung Ibu dicabut. Kepala BPBD Halmahera Barat Gunawan MT.Ali melalui Abdul Hamid Yusri selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Rabu 29 Mei 2024 menyampaikan, setelah terjadi bencana, biasanya […]

  • Air Terjun Kahatola, Surga Di Timur Indonesia

    Air Terjun Kahatola, Surga Di Timur Indonesia

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 343
    • 0Komentar

    R24-keindahan pesona Alam di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara semakin memanjakan mata. Pengunjung akan disunguhkan dengan pemandangan Alam yang cantik Untuk menuju ke beberapa spot wisata. Pengunjung akan menggunakan perahu long boat dari Sungai, Ibu Desa Tongute Ternate, waktu tempuh sekitar satu jam untuk sampai ke beberapa spot wisata. Di lokasi itu, pengunjung akan […]

expand_less