Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 430
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembagian Bansos dalam Rangka HUT ke-45 YKB di TK Kemala Bhayangkari 02 Tidore

    Pembagian Bansos dalam Rangka HUT ke-45 YKB di TK Kemala Bhayangkari 02 Tidore

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Redaksi24, Tidore- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) ke-45 tahun 2025, Ibu Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Maluku Utara, Sari Waris Agono bersama rombongan, melaksanakan kunjungan kerja ke TK Kemala Bhayangkari 02, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan. Kunjungan ini turut didampingi Kapolresta Tidore AKBP. Heru Budiharto, bersama Ibu […]

  • PT. Galaxy Antariksa Tobelo Memberikan Reward Voucer Belanja

    PT. Galaxy Antariksa Tobelo Memberikan Reward Voucer Belanja

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 991
    • 0Komentar

    Red24, Halut– Owner PT. Galaxy di Tobelo Halmahera Utara atau disebut Galaxy Mart, Hartoko Tan Memberikan Reward berupa Voucer belanja kepada Pelanggan setia yang telah Memiliki kartu Member. Pemegang Pemegang kartu member Galaxy mart yang telah mengumpulkan poin selama berbelanja di Galaxy mart ini, berhak menukarkan poin dengan Voucer Belanja. Semakin banyak pelanggan mengumpulkan poin […]

  • Kerja Keras Mantan Pj Ikram, Demi Pertanian Halmahera Tengah

    Kerja Keras Mantan Pj Ikram, Demi Pertanian Halmahera Tengah

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng- Mantan Pj bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, tidak hanya fokus pada sektor pendidikan, namun juga menunjukkan kepedulian terhadap sektor pertanian di Desa Tilope, Kecamatan Weda Tengah. Di masa kepemimpinannya, pemerintah daerah Halmahera Tengah berhasil membangun kerjasama strategis dengan PT. Multi Pola Mahera Group, yang berperan dalam pengelolaan kawasan pangan terpadu tilope. kerjasama […]

  • AJI Ternate dan Jurnalis TV Maluku Utara Salurkan Donasi ke Keluarga Almarhum Sahril

    AJI Ternate dan Jurnalis TV Maluku Utara Salurkan Donasi ke Keluarga Almarhum Sahril

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 795
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halsel,Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate bersama Jurnalis Televisi Maluku Utara menyerahkan hasil donasi kepada keluarga almarhum Sahril Helmi, jurnalis Metro TV kontributor Maluku Utara di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (11/2). Sahril Helmi merupakan salah satu dari 4 korban meninggal dalam insiden kecelakaan laut speedboat RIB 04 milik Basarnas […]

  • Respon Cepat IWIP Menghadapi Banjir di Halmahera Tengah

    Respon Cepat IWIP Menghadapi Banjir di Halmahera Tengah

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Weda, Redaksi24-PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menghadapi bencana banjir yang melanda sejumlah desa di wilayah Halmahera Tengah pada akhir pekan lalu. Hujan deras yang berlangsung selama beberapa hari telah menyebabkan sejumlah desa di sekitar kawasan industri tergenang air, mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas warga setempat. Sebagai […]

  • Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 dipimpin Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji

    Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 dipimpin Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng -Peringatan HUT Bhayangkara ke 79 yang di laksanakan di halaman kantor bupati Halteng pada Selasa (1/06/25). Bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Halteng, Ikram M Sangadji. Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 dipimpin Bupati Halteng Ir. Ikram Malan Sangadji dan sebagai perwira Upacara Kabag Ops Akp Abdul Kader Stofel dan bertindak sebagai Komandan Upacara Kasat […]

expand_less