Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 344
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, Surga Tersembunyi di Halmahera Tengah Ramai dikunjungi Wisatawan

    Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, Surga Tersembunyi di Halmahera Tengah Ramai dikunjungi Wisatawan

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng- Dua pulau di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yakni Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, kini menjadi destinasi favorit wisatawan lokal. Kedua pulau ini dikenal memiliki keindahan alam yang masih alami, dengan pasir putih bersih, air laut yang jernih, serta terumbu karang dan beragam biota laut. Pulau Sayafi dan Liwo terletak di wilayah Kecamatan […]

  • DONOR DARAH DALAM RANGKA HUT KE-80 KORPS BRIMOB POLRI

    DONOR DARAH DALAM RANGKA HUT KE-80 KORPS BRIMOB POLRI

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 919
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri, Kompi 2 Ternate Jambula Batalyon B Pelopor Resimen II Pelopor Pasukan Brimob III melaksanakan kegiatan donor darah pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, bertempat di Mako Kompi Brimob Jambula. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pengabdian, kepedulian, serta semangat kemanusiaan Korps Brimob Polri terhadap sesama. […]

  • Program Kapolres, “Jaga Sula”

    Program Kapolres, “Jaga Sula”

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Redaksi24,  TERNATE – Polres Kepulauan Sula menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) baik cap tikus hingga bermerek yang kerap masuk di kota Sanana, Maluku Utara. Upaya ini dikuatkan usai Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto memberikan paparan di hadapan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat dilaksanakan GO triwulan II tahun […]

  • Obi Fishing Tournament 2024

    Obi Fishing Tournament 2024

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Turnamen Obi Fishing Tournament 202 ini telah menjadi agenda rutin perusahaan berkolaborasi dengan masyarakat di lingkar operasionalnya untuk mempromosikan keanekaragaman hayati di perairan Obi. Lebih meriah dari sebelumnya, gelaran tahun ketiga ini diikuti oleh 202 peserta yang merupakan warga Desa Soligi dan Desa Kawasi. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam […]

  • Operasi Modifikasi Cuaca Serentak

    Operasi Modifikasi Cuaca Serentak

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle BNPB
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Redaksi24, -Sebagai respons terhadap peningkatan risiko bencana hidrometeorologi yang kini tengah dihadapi oleh Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, BNPB memulai Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) secara serentak. Operasi lintas kementerian dan lembaga ini berfungsi sebagai dukungan mitigasi dan penanganan darurat dengan tujuan utama mengurangi potensi curah hujan di kawasan rawan bencana melalui rekayasa pengalihan […]

  • Erupsi Gunung Ibu, Kolom Abu Mencapai 1.000 Meter

    Erupsi Gunung Ibu, Kolom Abu Mencapai 1.000 Meter

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.623
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halbar – Gunung Ibu kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan erupsi yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 00.22 WIT. Kolom abu teramati mencapai ketinggian ± 1.000 meter di atas puncak, atau sekitar ± 2.325 meter di atas permukaan laut. Abu vulkanik yang berwarna kelabu dengan intensitas tebal tersebut condong ke arah barat. Menurut data […]

expand_less