Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 372
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Isu Murahan Terbantahkan: Jubir IMS Adil, Angka Bicara”

    “Isu Murahan Terbantahkan: Jubir IMS Adil, Angka Bicara”

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng–  Juru bicara tim IMS ADIL, Hamdan Halil angkat bicara. Menurtnya, Lahan di Tilope adalah lahan bekas PTPN yang menjadi hak pengelolaan Pemda Provinsi Maluku Utara, bukan Pemda Halteng. lahan tersebut selama ini tidak dimanfaatkan dan menjadi lahan tidur. Selain ada tempat peternakan juga terdapat bekas bangunan perguruan tinggi yang dibangun oleh Yasin M.T. […]

  • Hut Korp Brimob ke-79: kompi 1 Yon C Pelopor Sula Gelar Kegiatan Untuk Masyarakat

    Hut Korp Brimob ke-79: kompi 1 Yon C Pelopor Sula Gelar Kegiatan Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Redaksi24, Sula-Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kompi 1 Yon C Pelopor kepulauan Sula melaksanakan serangkaian kegiatan untuk masyarakat. Komandan Kompi (Danki) Ipda Eka Putra dj mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat. kegiatan yang diadakan meliputi turnamen domino di kantor brimob dan bakti […]

  • Danrem 152/Baabullah Pimpin Sertijab Dandim 1501/Ternate dan Kasipers Kasrem 152/Baabullah

    Danrem 152/Baabullah Pimpin Sertijab Dandim 1501/Ternate dan Kasipers Kasrem 152/Baabullah

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Komando Resort Militer (Korem) 152/Baabullah kembali melaksanakan rotasi kepemimpinan dalam jajarannya. Bertempat di Aula Singa Baabullah, Makorem 152/Baabullah, Brigadir Jenderal TNI Enoh Solehudin, S.E. memimpin langsung acara penyerahan dan serah terima jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate serta Kepala Seksi Personel (Kasipers) Kasrem 152/Baabullah, (Sabtu 3 Mei 2025). Dalam acara tersebut, jabatan Dandim […]

  • Delapan Pulau kecil, Keindahan Surga Wisata Alam di Sidangoli, Jailolo Selatan

    Delapan Pulau kecil, Keindahan Surga Wisata Alam di Sidangoli, Jailolo Selatan

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Redaksi24. Halbar- Berbicara tentang tempat wisata memang tak pernah ada habisnya. Kali ini, salah satu destinasi terpopuler hadir di Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Di kawasan ini terdapat hutan mangrove seluas 229 hektar yang membentang indah di sepanjang garis pantai, dengan gugusan delapan pulau kecil berjejer rapi di depannya. Hutan […]

  • Sultan Jailolo, Ajak Masyarakat jaga Kedamaian Jelang Pilkada

    Sultan Jailolo, Ajak Masyarakat jaga Kedamaian Jelang Pilkada

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halbar- Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara Sultan Jailolo Ahmad Abdullah Sjah. mengajak untuk pentingnya menjaga suasana damai selama seluruh tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga proses pencoblosan. Masyarakat diajak untuk fokus pada terciptanya proses demokrasi yang sehat, dengan saling menghormati perbedaan pilihan politik, serta menghindari kekerasan dan tindakan yang […]

  • Buntut Intimidasi, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Protes Terhadap KPU Maluku Utara

    Buntut Intimidasi, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Protes Terhadap KPU Maluku Utara

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Utara, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Kamis (26/9). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan intimidasi yang dialami […]

expand_less