Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 409
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati”Mengedepankan Pendekatan Humanis dalam Menangani Sampah’

    Wakil Bupati”Mengedepankan Pendekatan Humanis dalam Menangani Sampah’

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng-Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menuntaskan permasalahan sampah di beberapa titik, akibat minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. untuk itu tentunya ini akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, diwawancarai menyatakan, bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan TNI-Polri untuk […]

  • Jonatan Christie

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Sudah 25 tahun tunggal putra puasa gelar juara All England 2019. Legenda bulutangkis, Haryanto Arbi, meminta agar Jonatan Christie dkk berlatih lebih keras lagi. Indonesia hanya merebut satu gelar juara dari All England 2019, yakni dari pasangan nonpelatnas, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan. Dengan kekuatan tiga pemain di sektor tunggal, tak satupun yang lolos ke semifinal. Anthony […]

  • Jelang Politik, AJI Ternate ingatkan Jurnalis Hindari menjadi Tim Sukses

    Jelang Politik, AJI Ternate ingatkan Jurnalis Hindari menjadi Tim Sukses

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Redaksi24,Ternate-Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikram Salim mengingatkan para jurnalis di Maluku Utara untuk tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk menjadi tim sukses menjelang Pilkada serentak. Ikram menekankan pentingnya jurnalis untuk menjalankan perannya sebagai pemberi informasi yang objektif, berimbang, dan independen. Tugas jurnalis adalah memberikan rumah pemberitaan yang seimbang, bukan […]

  • Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

    Bawaslu RI Didesak Periksa 9 ASN di Halteng, diduga Terlibat Politik Praktis

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jakarta– Koordinator Front Gerakan Parlemen Jalanan Provinsi Maluku Utara,mendesak Bawaslu RI agar segera memerintahkan Ketua Baswaslu Halmahera Tengah untuk panggil periksa dan mengusut tuntas, serta memberikan saksi tegas kepada 9 ASN yang diduga kuat terlibat politik praktis dalam apel siaga pasangan calon Bupati Ediy Langkara dan Abdurahim Ode Yani bertempat di Pendopo Batu Dua, […]

  • Jalankan Program P4GN,BNN Maluku Utara  Raih Indeks Nasional 63,6

    Jalankan Program P4GN,BNN Maluku Utara Raih Indeks Nasional 63,6

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil menunjukkan capaian positif dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program ini bertujuan meminimalisasi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan pencegahan dan pemberantasan secara sistematis. Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyono, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan program P4GN dapat diukur melalui indeks […]

  • Kepedulian Ahlan Djumadil Terhadap 2  Pasien Di Chasan Boesoirie Ternate

    Kepedulian IMS ADIL Terhadap 2  Pasien Di Chasan Boesoirie Ternate

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate- Ahlan Djumadil yang juga  Calon Wakil Bupati Halmahera Tengah, dua hari ini telah sibuk dengan jadwal yang padat mengikuti sejumlah rangkain tes Kesehatan. Namun dirinya masih sempat mengunjungi dua warga mereka di rumah sakit umum daerah Chasan Boesoirie Ternate, pada minggu sore. (01/09/24) Ahlan Djumadil yang juga Calon Wakil Bupati Halteng ini, langsung […]

expand_less