Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 418
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pulau Taliabu Apresiasi Grand Launching Website Gesit oleh BKPSDMA

    Bupati Pulau Taliabu Apresiasi Grand Launching Website Gesit oleh BKPSDMA

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    Redaksi24,Pulau Taliabu– Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, memberikan respons positif terhadap kegiatan Grand Launching Website Gesit yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA). Senin 8 Juli 2024. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I, Syukur Boroe, Bupati Aliong Mus menyampaikan apresiasi atas keberhasilan grand launching website Gesit. Website ini merupakan […]

  • Membludak, Ribuan Masa padati Kampanye Aliong Mus di Halbar Diteriaki “Lantik!”

    Membludak, Ribuan Masa padati Kampanye Aliong Mus di Halbar Diteriaki “Lantik!”

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Halbar – Kampanye Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus, berlangsung meriah di Halmahera Barat pada Sabtu (19/10/2024). Ribuan pendukung menyambutnya dengan sorakan dan antusiasme tinggi, membuat suasana di Kecamatan Ibu, Tongute Ternate, penuh semangat. Aliong Mus tiba dengan pengalungan bunga dan diiringi tarian tradisional Soya-Soya, menandakan penghormatan masyarakat terhadap kehadirannya. Massa yang memadati area […]

  • Tiga Pemuda Halmahera Selatan Kuasai Alat Berat Berkat Program Harita Group

    Tiga Pemuda Halmahera Selatan Kuasai Alat Berat Berkat Program Harita Group

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Redaksi 24, Halsel- Tiga pemuda asal Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil menguasai keterampilan mengoperasikan alat berat setelah mengikuti program pelatihan dari Harita Group. Ketiga pemuda tersebut masing-masing Rifais Abdul Rahman dari Desa Modopolo, Ruslan Ibrahim dari Desa Awangoa, dan Firman Syah Kasim dari Desa Labuha. Sebelumnya, mereka bekerja di perusahaan tambang Harita Nikel tanpa […]

  • Bantuan Presiden dalam Penanganan Darurat Cuaca Ekstrem Tiba di Bandara Internasional Minangkabau

    Bantuan Presiden dalam Penanganan Darurat Cuaca Ekstrem Tiba di Bandara Internasional Minangkabau

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle BNPB
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Redaski24, PADANG – Bantuan cepat yang dikirimkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), pada Jumat (28/11). Pengiriman tersebut untuk mendukung penanganan darurat cuaca ekstrem yang memicu banjir dan longsor. Bantuan presiden ini diangkut melalui pesawat militer C-130 Hercules yang terbang dari Lanud Halim Perdanakusuma, […]

  • Peringati Hari Tani Nasional, Haji Robert Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani

    Peringati Hari Tani Nasional, Haji Robert Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALUT-Memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh petani di Indonesia, khususnya di Maluku Utara. Menurutnya, petani adalah tulang punggung bangsa yang menjaga ketersediaan pangan dan menjadi garda terdepan dalam menopang kehidupan masyarakat. “Petani adalah pahlawan pangan […]

  • Situasi Terkini Banjir Jabodetabek

    Situasi Terkini Banjir Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jakarta-Hujan intensitas tinggi yang melanda sejumlah wilayah pada Senin (3/3) menyebabkan banjir di Kota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang. BPBD DKI Jakarta melaporkan banjir melanda dua area kota administrasi yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan tinggi muka air mencapai 300 sentimeter. BPBD mencatat sebanyak 323 unit rumah dan […]

expand_less