Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 421
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bergerak Bersama PKK Halmahera Tengah

    Bergerak Bersama PKK Halmahera Tengah

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle humas
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halmahera Tengah-Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-V PKK di Aula Hi. Salahudin, Kantor Bupati Halmahera Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Ketua TP-PKK Kabupaten, Wakil Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua […]

  • Naik level ‘Awas’, BNPB Siaga Letusan Gunung Ibu

    Naik level ‘Awas’, BNPB Siaga Letusan Gunung Ibu

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.761
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siaga untuk mengantisipasi potensi dampak erupsi setelah adanya kenaikan status aktivitas vulkanik Gunung Ibu pada tingkat tertinggi, yaitu level IV atau ‘Awas’ pada Rabu (15/1), pukul 10.00 waktu setempat atau WIT. Gunung Ibu yang berlokasi di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, mengalami erupsi terus menerus […]

  • KODAERAL VII GAGALKAN PEREDARAN 13,61 TON MIRAS ILEGAL ANTAR PULAU MELALUI PELABUHAN BOLOK

    KODAERAL VII GAGALKAN PEREDARAN 13,61 TON MIRAS ILEGAL ANTAR PULAU MELALUI PELABUHAN BOLOK

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Redaksi24, KUPANG,- Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII melalui unsur gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan wilayah perairan yang menjadi tanggungjawabnya. Melalui kegiatan dan operasi intelijen maritim berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton […]

  • Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar Menjadi 442 Jiwa

    Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar Menjadi 442 Jiwa

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle BNPB
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Redaksi24, SILANGIT – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat melalui konferensi pers yang digelar di Pos Pendukung Nasional, Bandara Silangit, Tapanuli Utara, (30/11/25). Berdasarkan data sementara, total korban meninggal dunia mencapai 442 jiwa, dan 402 jiwa masih dinyatakan hilang. […]

  • Korem 152/Baabullah Kenang Jasa Pahlawan Lewat Ziarah HUT Kodam XV/Pattimura

    Korem 152/Baabullah Kenang Jasa Pahlawan Lewat Ziarah HUT Kodam XV/Pattimura

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Ternate – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-68 Kodam XV/Pattimura, Korem 152/Baabullah melaksanakan kegiatan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banau, Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, pada Senin ( 19 / 5 / 225 ). Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah gugur demi keutuhan dan kemerdekaan bangsa. […]

  • Kuliner Unik “Nasi Kebakaran” Jadi Buruan Akhir Pekan

    Kuliner Unik “Nasi Kebakaran” Jadi Buruan Akhir Pekan

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Redaksi24, TERNATE– Di Kota Ternate terdapat kuliner unik bernama Nasi Kebakaran. Hidangan yang dibungkus daun pisang dan dipanggang ini menghadirkan aroma khas yang menggugah selera, sekaligus menjadi daya tarik utama bagi para pemburu kuliner akhir pekan. Kuliner yang dijajakan di depan Taman Nukila, Kota Ternate ini cukup populer. Setiap akhir pekan, penjual mampu meraih omzet […]

expand_less