Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 282
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjalanan Kampanye IMS-ADIL, Demi Masyarakat

    Perjalanan Kampanye IMS-ADIL, Demi Masyarakat

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng- Perjalanan kampanye politik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) di tiga tempat Kecamatan Weda Utara dan Weda Tengah pada Rabu 20 November 2024, disambut ribuan pendukung. Agenda  IMS-ADIL bersama tim pemenangan mengunjungi dan menyapa warga di Desa Kiya pada Pukul 09.12 WIT. Ditempat itu kedua Paslon […]

  • Menembus Malam, Menyaksikan Kehidupan Industri Di Pulau Obi bersama Harita Group

    Menembus Malam, Menyaksikan Kehidupan Industri Di Pulau Obi bersama Harita Group

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel– Perjalanan saya dimulai dari pelabuhan kupal, Halmahera Selatan. Bersama dengan rekan-rekan jurnalis lainnya, kami menaiki kapal yang disediakan oleh Harita Nikel dengan tujuan menuju pulau Obi, pusat industri tambang nikel. kapal yang kami tumpangi memberikan kenyamanan maksimal. Dengan kursi empuk di ruang tamu vvip, perjalanan laut selama tiga jam terasa ringan. Hidangan lezat […]

  • NHM Gelar Aksi Bersih-Bersih Dukung World Cleanup Day 2025 di Tambang Gosowong

    NHM Gelar Aksi Bersih-Bersih Dukung World Cleanup Day 2025 di Tambang Gosowong

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Redaksi24, HALUT– PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melaksanakan aksi bersih-bersih di area tambang Gosowong pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung World Cleanup Day (WCD) 2025 serta mempertegas komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan kepedulian lingkungan. Pagi itu, halaman depan Tambang Emas Gosowong tampak berbeda. Puluhan karyawan, mitra kerja, hingga sopir jemputan karyawan sibuk […]

  • Kapolres Ternate Gelar Jumat Curhat Bersama Buruh TKBM Pelabuhan A. Yani

    Kapolres Ternate Gelar Jumat Curhat Bersama Buruh TKBM Pelabuhan A. Yani

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate – Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Pelabuhan A. Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat (23/5/25). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum terbuka antara Polres Ternate dan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan pelabuhan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ternate […]

  • Ahmad Hidayat Mus, Nyatakan Sikap Maju Bertarung

    Ahmad Hidayat Mus, Nyatakan Sikap Maju Bertarung

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3.019
    • 0Komentar

    Redaksi 24-Ternate, Kedatangan Bakal Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus di kelurahan Sulamadaha, kecamatan Ternate Barat, pada Minggu malam tadi (30/06/24). Tujuannya untuk bersilaturahmi dengan warga. Menurut  Ahmad Hidayat Mus  sapaan AHM, Sulamadaha ini akan menjadi titik pertamanya menyatakan sikap, bahwa dirinya maju bertarung di pemilihan Gubernur Maluku Utara namun, AHM masih belum membuka […]

  • Erupsi Gunung Ibu ketinggian 1.000 Meter

    Erupsi Gunung Ibu ketinggian 1.000 Meter

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halbar- Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Ibu menginformasikan bahwa Telah terjadi erupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sekitar pukul 14:58 WIT dengan tinggi kolom abu teramati ± 1.000 meter di atas puncak (± 2.325 m di atas permukaan laut). Yang terjadi pada Minggu sore  (10/11/24). Kolom abu teramati berwarna kelabu […]

expand_less