Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 424
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Haltim Gelar Debat publik perdana pada Pemilukada 2024

    KPU Haltim Gelar Debat publik perdana pada Pemilukada 2024

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Redaksi24, Maba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menggelar Debat publik perdana untuk pasangan Calon (Paslon) yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketua KPU Haltim Sukardi Litte dalam sambutannya menyampaikan, Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi, […]

  • TP-PKK Kabupaten Pulau Taliabu Wakili Maluku Utara di Lomba Nasional HKG PKK ke-52 di Solo

    TP-PKK Kabupaten Pulau Taliabu Wakili Maluku Utara di Lomba Nasional HKG PKK ke-52 di Solo

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Redaksi 24,Taliabu – Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu terpilih untuk mewakili Provinsi Maluku Utara dalam ajang lomba Senam Kreasi Cuci Tangan dan Parade. Kegiatan ini merupakan bagian dari puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 tahun 2024 yang dilaksanakan di Kota Surakarta (Solo), Provinsi Jawa Tengah. Rombongan TP-PKK Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin langsung […]

  • Kepedulian Ahlan Djumadil Terhadap 2  Pasien Di Chasan Boesoirie Ternate

    Kepedulian IMS ADIL Terhadap 2  Pasien Di Chasan Boesoirie Ternate

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.280
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate- Ahlan Djumadil yang juga  Calon Wakil Bupati Halmahera Tengah, dua hari ini telah sibuk dengan jadwal yang padat mengikuti sejumlah rangkain tes Kesehatan. Namun dirinya masih sempat mengunjungi dua warga mereka di rumah sakit umum daerah Chasan Boesoirie Ternate, pada minggu sore. (01/09/24) Ahlan Djumadil yang juga Calon Wakil Bupati Halteng ini, langsung […]

  • Ini Buah Tangan Rumah layak Huni, Mantan Pj. Ikram

    Ini Buah Tangan Rumah layak Huni, Mantan Pj. Ikram

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5.095
    • 0Komentar

    Redaksi24,Halteng-Bakal calon bupati ikram malan sangadji, yang pernah menjabat sebagai penjabat (pj) di Halmahera Tengah, memang dikenal sebagai sosok yang banyak memberikan kontribusi nyata bagi wilayah tersebut. Mantan Pj itu, terlihat sangat fokus untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu. melalui program nyata itu telah berhasil membangun rumah layak huni di sejumlah […]

  • Ketum PAN : Sherly Tjoanda Bisa Bawa Malut Lebih Baik.

    Ketum PAN : Sherly Tjoanda Bisa Bawa Malut Lebih Baik.

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.079
    • 0Komentar

    Redaksi24, Jakarta – Pasca pencoblosan kepala daerah 27 November 2024 kemarin, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe berhasil meraih suara 50,73 persen hasil hitung cepat. Meski tetap menunggu hasil resmi KPU Maluku Utara, Sherly Calon Gubernur terpilih perempuan pertama optimis hasil resmi tidak akan berubah. Di sela-sela waktunya Sherly langsung melakukan kunjungananya  ke beberapa ketua umum […]

  • Kecewa Terhadap Pelayanan PT ASDP

    Kecewa Terhadap Pelayanan PT ASDP

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Redaksi24, Tobelo_Seorang sopir lintas Tobelo–Daruba mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di Pelabuhan Ferry Gorua, Kabupaten Halmahera Utara. Ia menyesalkan tindakan salah satu petugas yang dinilai tidak adil dalam proses pemberangkatan kendaraan. Kepada wartawan, sopir tersebut menuturkan bahwa dirinya telah mengantri sejak Sabtu malam (8/11/2025) agar dapat naik kapal pada Senin (10/11/2025). Namun, mobilnya justru tidak tercantum […]

expand_less