Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 419
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 dipimpin Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji

    Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 dipimpin Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng -Peringatan HUT Bhayangkara ke 79 yang di laksanakan di halaman kantor bupati Halteng pada Selasa (1/06/25). Bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Halteng, Ikram M Sangadji. Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 dipimpin Bupati Halteng Ir. Ikram Malan Sangadji dan sebagai perwira Upacara Kabag Ops Akp Abdul Kader Stofel dan bertindak sebagai Komandan Upacara Kasat […]

  • Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Tidore Gelar Olahraga Bersama Dengan TNI dan Forkopimda Kota Tidore Kepulauan

    Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Tidore Gelar Olahraga Bersama Dengan TNI dan Forkopimda Kota Tidore Kepulauan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Redaksi24,Tidore-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Polresta Tidore menggelar Olahraga Bersama yang diikuti oleh TNI-Polri dan Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Tidore, Jumat (21/06/2024). Peserta yang turut hadir memeriahkan olahrga bersama ini dari berbagai instansi terkait diantaranya Personil SPN Polda Malut, Personil BNN Soasio dan Para Personil […]

  • Calon Gubernur Aliong Mus Berikan Harapan Baru untuk Penyandang Disabilitas di Kampanye Halsel

    Calon Gubernur Aliong Mus Berikan Harapan Baru untuk Penyandang Disabilitas di Kampanye Halsel

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halsel – Dalam kampanye akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Taher (AM-SAH), di Lapangan Samargalila, Labuha, Halmahera Selatan, muncul momen penuh haru yang menyentuh hati ribuan orang. Ruslan Pandawa (49), seorang pria paruh baya yang mengalami kelumpuhan, hadir di lokasi kampanye dengan kursi roda usang. Ruslan, yang […]

  • Thumbnail Berita 2

    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agaman Lukman Hakim Saifuddin mengecam aksi penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand. Dia mengatakan aksi terorisme itu bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Itu tindakan tidak berperikemanusiaan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019). Lukman mengatakan aksi terorisme tidak dibenarkan dalam ajaran agama apa pun. Jadi, […]

  • Pemda Halteng Bantu Warga Untuk Pengembangan Sektor Pertanian

    Pemda Halteng Bantu Warga Untuk Pengembangan Sektor Pertanian

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng– Komitmen Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, terkait pengembangan sektor pertanian bukan sekedar janji, Pemda akan membantu warga untuk berkebun menanam Hortikultura. Hal ini saat Bupati Ikram melaksanakan rapat bersama Plt. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang serta Staf Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah. Rapat tersebut berlansung di Aula Dinas Pertanian Halteng. […]

  • Danrem 152/Baabullah dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Maluku Utara

    Danrem 152/Baabullah dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Redaksi24, – Sofifi – Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (17/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin  bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 152 PD […]

expand_less