Breaking News
light_mode
Beranda » Bussines » Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

Pajak Centering, Ini Penjelasan KPP Pratama Ternate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 384
  • comment 0 komentar

Redaksi24.id,Ternate-Kewajiban perpajakan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat yang diatur melalui UU ( seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Bea materai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak daerah , di mana sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  peraturan pemungutan pajak daerah ditetapkan oleh peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Namun, dalam pelaksanaannya, kedua aturan ini tidak boleh saling bertentangan.

Misalnya, sebuah perusahaan Cantering yang bekerja sama dengan perusahaan besar wajib melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate.

Hal ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Dewi Lestari  menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak di wilayah kerjanya.

“Baik wajib pajak besar maupun kecil, kami akan mengawasi kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja kami, yaitu berdasarkan perusahaan yang terdaftar di kantor pajak,” ujarnya. “Wajib pajak membayar pajak penghasilan sesuai Pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dan melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut ke kas negara.”

Penting untuk dipahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerapkan peraturan perpajakan di luar batasan yang telah diatur oleh undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika sebuah objek pajak sudah diatur oleh undang-undang, maka peraturan daerah, termasuk peraturan bupati, tidak boleh membuat aturan yang bertentangan.

Misalnya, pajak penghasilan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Semua objek pajak tidak boleh dikenakan pajak dua kali. Jika undang-undang telah mengatur, maka peraturan bupati tidak dapat mengubah atau menambah kewajiban pajak tersebut,” jelasnya. “Jika ada kesalahan dalam penerapan pajak, misalnya karena keliru memahami batasan pajak pusat dan daerah, maka akan dilakukan perbaikan peraturan melalui DPRD.

Sebagai contoh, restoran kecil akan dikenakan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sedangkan untuk penghasilan atas restoran kecil tersebut akan menjadi obyek pajak penghasilan yang termasuk sebagai pajak pusat.

Pengawasan dan penerapan peraturan pajak ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa tumpang tindih atau pelanggaran kewenangan.

Sementara ketentuan pajak PPH pasal 23 jasa Usaha Cantering telah diatur dalam peraturan  Menteri keuangan No 141/PMK.03/2015.

Pajak atas jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha Cantering atas penyediaan jasa Cantering nya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/ penghasilan atau pengguna jasa Cantering.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jubir IMS ADIL Desak Polres Kawal Keamanan dan Himbau Simpatisan Menahan Diri

    Jubir IMS ADIL Desak Polres Kawal Keamanan dan Himbau Simpatisan Menahan Diri

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.511
    • 0Komentar

    Redaksi24, Halteng-Pasca pemindahan lokasi kampanye Elang Rahim oleh Polres Halteng di lapangan Desa Batu dua dipindahkan ke Lapangan Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, simpatisan dan relawan Elang Rahim melakukan teror dan intimidasi kepada simpatisan IMS ADIL di Desa Gemia berupa ancaman dan pelemparan batu di beberapa rumah warga pendukung IMS ADIL. Hamdan Halil, Juru Bicara […]

  • Ratusan Siswa SMK di Maluku Utara Merayakan Kelulusan Lebih Awal

    Ratusan Siswa SMK di Maluku Utara Merayakan Kelulusan Lebih Awal

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 777
    • 0Komentar

    Ternate, R42-Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Kota Ternate Maluku Utara Merayakan kelulusan dengan cara yang unik. Mereka merayakan Kelulusan lebih awal Meskipun belum ada pengumuman resmi kelulusan dari pihak sekolah. Sebagaimana Kita ketahui,Jadwal Pengumaman Kelulusan tingkat SMA Sederajat secara Nasional baru akan di umumkan pada tanggal enam mei mendatang, Namun para siswa dan siswi ini […]

  • Meriahnya Festival Marabose di Halmahera Selatan

    Meriahnya Festival Marabose di Halmahera Selatan

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    R24,Halsel-Kirab budaya Festival Marabose di Pulau Bacan kabupaten halmahera selatan Maluku utara. Festival ini menampilkan ragam budaya dari berbagai suku Nusantara.     Post Views: 222

  • Bupati Halteng Saksikan Proses Penebaran hingga Panen Ikan Air Tawar

    Bupati Halteng Saksikan Proses Penebaran hingga Panen Ikan Air Tawar

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)  melalui Dinas Perikanan Halteng melakukan penebaran dan panen ikan air tawar jenis nila, bertempat bertempat di desa kulojaya Kec. Weda tengah.”Rabu (06/08/25) Penebaran dan panen ikan air tawar ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji  bersama  kelompok Budidaya Ikan air tawar, dan selanjutnya penyerahan bantuan penguatan […]

  • Polresta Tidore Fasilitasi Keluarga Korban Hilang di Perairan Gita

    Polresta Tidore Fasilitasi Keluarga Korban Hilang di Perairan Gita

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    Redaksi24, Tidore – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore melalui Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, aktif membantu keluarga korban Sahril Helmi yang masih dalam proses pencarian di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba. Upaya ini dilakukan atas perintah langsung dari PLH Kapolresta Tidore, KBP Eddy S, untuk memastikan keluarga korban mendapatkan fasilitas yang layak selama menunggu […]

  • Kecelakaan Laut Terjadi di Perairan Tidore, Semua Penumpang Selamat

    Kecelakaan Laut Terjadi di Perairan Tidore, Semua Penumpang Selamat

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Redaksi24, Ternate-Sebuah kecelakaan laut melibatkan sebuah speedboat rute Sofifi-Ternate dan motor kayu rute Jailolo-Tidore pada Selasa subuh. Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate. Menurut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Fathur Rahman, kecelakaan terjadi pada pukul 05.25 WIT, ketika motor kayu yang dalam perjalanan […]

expand_less