Breaking News
Categories
  • Advtorial
  • Business
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pariwisata
  • Technology
  • Kuasa Hukum Piet Hein Babua : Lahan di Desa Trans Hero di Kelola Sejak 2013 Jadi Tak Benar Jika Klien Kami Menggunakan Kekuasaannya

    Mei 17 2026117 Dilihat

    R24, HALUT -Nofebi Eteu, selaku kuasa hukum dari Piet Hein Babua  menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Trans Hero, apalagi dengan menggunakan kekuasaannya saat ini.

    Nofebi Eteua menegaskan bahwa kliennya Piet Hein Babua mengelola lahan di Trans Hero sudah 12 tahun dari 2013, dan dilantik menjadi Bupati Halut pada 25 Maret 2025
    Jadi tidak benar jika dikatakan menggunakan kekuasaannya.

    “Klien kami baru dilantik pada tanggal 25 Maret 2025, sementara lahan itu telah dikelolah sejak tahun 2013, dengan rens waktu kurang lebih 12 tahun, terus klien kami dituduh menggunakan kekuasaan untuk melakukan penyerobotan itu sangat tidak benar,” tegasnya Nofebi kuasa hukum Piet Hein Babua.

    Ia menjelaskan, kliennya memperoleh dan mengelola objek lahan tersebut sejak tahun 2013, dengan membelinya dari warga setempat dan bukan dari lahan transmigrasi. Penetapan lahan Transmigrasi baru dilakukan pada tahun 2017 berdasarkan SK Menteri Nomor 118 Tahun 2017, tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.

    “Klien kami memperoleh dan telah mengelolah objek tersebut sejak tahun 2013 dgn cara membeli dari warga setempat dengan adanya bukti jual beli dan bukan dari lahan transmigrasi. Penetapan lahan transmigrasi baru dilakukan pada tahun 2017 berdasarkan SK Menteri diatas,” Jelasnya Kuasa Hukum ini yang juga sebagai salah satu pendiri SALAWAKU LAW FIRM.

    Jadi, sambungnya. Pada saat penetapan lahan transmigrasi dan penerbitan sertifikat atas objek tersebut adalah cacat prosedural dan dapat diduga adanya “permainan kotor” oknum dalam proses tersebut, dan itu sudah kami kantongi informasi dan datanya.

    Ia juga bilang, Kliennya, sebenarnya telah mengambil langkah hukum sebelumnya. Namun karena saat ini beliau telah menjabat sebagai Bupati, maka beliau mengurungkan niat itu, mengingat beberapa oknum yang diduga terlibat dalam proses pengukuran sampai dengan penerbitan sertifikat itu adalah warga masyarakatnya termasuk dengan beberapa oknum pemegang sertifikat yang diduga cacat prosedural.

    “Namun jika hal ini tidak digubris secara baik oleh pihak-pihak tersebut, maka klien kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum. Klien kami berharap adanya itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih kemarin, untuk mencapai penyelesaian hukum secara kekeluargaan,” Ungkapnya.

    Selaku kuasa hukum, Nofebi Eteua menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik orang lain dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya. “klien kami telah memperoleh tanah tersebut sejak tahun 2013 dan ada surat jual belinya,” tegasnya.

    Share to

    Related News

    Pembukaan PORPROV ke- V Bupati Piet Damp...

    by Jun 09 2026

    R24, HALUT – Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Piet Hein Babua mendampingi Sherly Tjoanda, membuka...

    Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-V M...

    by Jun 07 2026

    R24, TERNATE-Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Maluku Utara ke-V yang akan digelar di Kabupaten Halm...

    Tim Lain Jangan Bermimpi! Spanyol Kandid...

    by Jun 06 2026

    R24, TERNATE- Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, mengaku merupakan penggemar berat Tim pema...

    Sekda Halut Lantik 24 Pejabat Struktural...

    by Jun 05 2026

    R24, HALUT- Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara (Halut) Drs.E.J.Papilaya, MTP ,kembali melanti...

    Paripurna HUT ke-23 Halmahera Utara, DPR...

    by Jun 02 2026

    R24, HALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Parip...

    Harita Nickel dan Wartawan Maluku Utara ...

    by Mei 31 2026

    R24, Ternate — Harita Nickel bersama wartawan Maluku Utara yang berdomisili di Ternate melaksanaka...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Bupati Resmikan Gedung Baru Dan Pondok Pesantre...


    R24, HALTENG- Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menghadiri sekaligus meresmikan gedung baru dan Pondok Pesantren Al-Fatah Sunan Amp...

    04 Mei 2026

    Akademisi Dorong Penguatan SDM Lokal


    R24, TERNATE_Musrenbang RKPD Provinsi Maluku Utara yang digelar di Hotel Bela pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, dihadiri sejumlah pejabat daerah sert...

    07 Mei 2026

    Cafe Resto “Susiru-ku” layak Masuk ...


    R24-HALTENG-Jika Anda mencari pengalaman kuliner yang lengkap di pusat Kota Weda, maka Cafe Resto Susiru-ku layak masuk dalam daftar utama. Hadi...

    01 Mei 2026

    Persiapan Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (...


    R24, HALUT-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus memantapkan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Maluku Utara ke-V mela...

    11 Mei 2026

    Resmi Kantongi IPSKA Dari Kementerian Perdagang...


    R24, JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengantongi dokumen Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Pe...

    16 Apr 2026
    back to top