R24, HALTENG -Ribuan ban bekas yang berada di lokasi penampungan milik salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terbakar pada Senin pagi (31/8/2026).
Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 05.31 WIT di kilometer 12, tepatnya di lokasi penampungan ban bekas salah satu perusahaan di Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Kobaran api membakar tumpukan ban bekas dan menghasilkan asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara.
Petugas pemadam kebakaran kemudian berjibaku memadamkan api untuk mencegah kebakaran meluas ke area sekitar.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman membenarkan kejadian tersebut. Polisi kini melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran.
“Dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian polisi,” ujar Arif.
Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, sebelum kebakaran terjadi, dua orang terlihat mengambil ban bekas yang berada di area penampungan. Keduanya disebut telah dilarang oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Kedua orang tersebut diduga tidak terima setelah dilarang mengambil ban bekas. Mereka kemudian diduga sengaja membakar tumpukan ban sebelum melarikan diri dari lokasi.
Hingga kini, kedua orang yang diduga melakukan pembakaran tersebut masih dalam pencarian petugas.
Sementara itu, api masih membakar sejumlah tumpukan ban bekas. Petugas pemadam kebakaran PT IWIP bersama anggota kepolisian terus melakukan upaya pemadaman guna mencegah api merembet ke wilayah sekitar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Selain membantu proses pemadaman, personel Polres dan Polsubsektor Weda Tengah juga berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan serta melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan motif pembakaran tersebut.
No comments yet.