R24, HALUT-Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua,menghadiri pertemuan mediasi bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 terkait permasalahan pemanfaatan aset tanah milik PTPN I seluas kurang lebih 298 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Pertemuan mediasi tersebut difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejati Maluku Utara, Jalan Jacob Mansur No. 1, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pelaksanaan mediasi ini menindaklanjuti surat Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 Nomor RH8A-RH/X/2026.10.07-1 tanggal 7 Oktober 2026, perihal permohonan pelaksanaan mediasi penyelesaian permasalahan pemanfaatan aset tanah PTPN I seluas kurang lebih 298 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Halmahera Utara Nomor 500.17.3/1096 tanggal 9 Oktober 2026, perihal permohonan pertemuan bersama atau mediasi terkait lahan kawasan pemerintahan.
Kegiatan mediasi antara Pemda Halmahera Utara dan PTPN dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto,.didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Daniel Panannangan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir bersama Bupati Piet Hein Babua, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, MTP, Kadis Perkim Frans Babua, Kabag Hukum Doraino Hohari, serta Kabag Pemerintahan Oscar Bertho Mene.Turut hadir juga jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pihak terkait lainnya.
Melalui pertemuan mediasi ini, diharapkan dapat diperoleh titik temu dan solusi atas permasalahan pemanfaatan aset tanah PTPN I yang selama ini digunakan untuk kawasan pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, sehingga memberikan kepastian terkait status dan pemanfaatan aset tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HUM)
No comments yet.