R24, HALUT — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD Halmahera Utara menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara di Ruang Bangsaha DPRD HALUT, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Ahmad, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman mengatakan, kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kasman.
Dalam KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.100.420.650.180,18, atau meningkat Rp23.254.968.617,18.
Sementara Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp1.090.382.944.267,15, meningkat Rp15.217.262.704,15. Dengan komposisi tersebut, daerah diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp10.037.705.913,03.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp8.037.705.913,03, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar, sehingga SILPA Tahun Berkenaan diproyeksikan sebesar Rp 0.
Kasman menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan APBD 2026 juga mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, Pemkab Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 31 Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian dibahas DPRD bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 1 September 2026.
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa menegaskan, KUPA-PPAS Perubahan yang telah disepakati menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah disetujui bersama ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” ujar Christina.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut, sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat DPRD masih memiliki sejumlah agenda penting pada masa persidangan ketiga.
Kesepakatan ini selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Halmahera Utara untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026, dengan memastikan perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan serta pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat.
No comments yet.