R24, HALUT-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Paripurna DPRD Halmahera Utara dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Jumat 10 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, pimpinan serta anggota DPRD, para kepala OPD, dan tamu undangan.
Bupati Piet Hein Babua mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menambahkan, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kembali menempatkan Kabupaten Halmahera Utara pada opini WTP untuk kesepuluh kali berturut-turut.
Target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,169 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,070 triliun atau 91,48 persen.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Dari target Rp145,40 miliar, realisasinya mencapai Rp158,91 miliar atau 109,29 persen.
Di sisi belanja, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,156 triliun dengan realisasi Rp1,066 triliun atau 92,16 persen.
“Opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.
Selain penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Halmahera Utara juga menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan yang menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
No comments yet.