Redaksi24@ • Apr 16 2026 • 296 Dilihat

R24, Ternate – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Rabu (15/04/26).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban berinisial PW, terhadap tersangka inisial RAP.
Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026, serta didukung Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Rekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Ternate.
Rekonstruksi digelar langsung di rumah korban di RT 019 RW 006 Kelurahan Toboleu, dengan melibatkan sejumlah pihak antara lain personel Sat Reskrim Polres Ternate, Unit PPA, Tim Identifikasi, Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.
Dari hasil rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh.
Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok.
Ipda Sudirjo, menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Kasi Humas.
Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
R24, HALUT– Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Mingg...
R24, TERNATE – Gerak cepat Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate kembali membuahkan ...
Ternate – Puluhan pedagang emak-emak di Pasar Higienis, Kota Ternate, mengamuk dan meluapkan kemar...
R24, Halut-Sebuah longboat dengan jumlah POB 8 orang dilaporkan terbalik dan tenggelam di perairan d...
R24, Tidore- Perang melawan peredaran gelap narkotika di Kota Tidore Kepulauan kembali mencetak hasi...
R24, Ternate – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman keras (...
R24. HALUT-Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua mendampingi Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Ketua Dewan Pembina IKAAL Maluku Utara Sarbin S...
R24, HALUT-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus memantapkan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Maluku Utara ke-V mela...
R24, HALUT– Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dilaksanakan pada ...
R24, Ternate, – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Maluku Utara difokuska...
R24, HALTENG-Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, secara resmi melantik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nas...

No comments yet.